A1news.co.id|Takengon – Ketua Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kabupaten Aceh Tengah Vito, menilai Tuduhan Permufakatan Jahat dari Sadikin Koordinator Aliansi Masyarakat Gayo (AMG) terkait Isu Mutasi di Pemkab Aceh Tengah Sangat Tendensius.
Menurut Vito sampai dengan saat ini di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah terdapat beberapa jabatan strategis yang kosong, seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset serta Kepala Dinas PUPR dikarenakan pejabatnya telah memasuki usia pensiun.
Selain itu jabatan tersebut Ketua KIPRA juga mengatakan terdapat 4 Pejabat Eselon IIb baik Kepala SKPK maupun Asisten serta 63 Jabatan Eselon III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah mengalami kekosongan belum lagi ditambah ASN di sektor pendidikan yang telah pensiun dan memasuki usia pensiun.
“Ada tiga pola untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai dampak dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” Ujar Vito, Selasa (10/12/2024).
Ketiga pola pengisian jabatan itu, sambung Ketua KIPRA Aceh Tengah, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 20 September 2016 dengan Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.
Dikatakannya, untuk pola pengukuhan/dilantik, sebagaimana Surat Edaran (SE) tersebut dilakukan melalui mekanisme pertimbangan dari Baperjakat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), serta selanjutnya hasil penetapan pengukuhan tersebut dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemudian jelasnya, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi dengan job fit dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh PPK dan dikoordinasikan kepada KASN.
“Terkait kemungkinan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dengan seleksi terbuka juga harus disiapkan secara detail dan terencana,” Pungkasnya.
Dalam konteks bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan ucap Ketua KIPRA, Tuduhan Permufakatan Jahat sangatlah serius dan harus dapat dibuktikan tidak bisa bersifat absurd.
“Permasalahan mutasi dan rotasi jabatan di level pemerintahan manapun adalah hal normal dan biasa apalagi adanya faktor banyaknya kekosongan jabatan yang membuat penyelenggaraan pemerintahan tidak efektif,” Sebut vito
Selain itu ia juga mengatakan statemen dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dan fraksi Golkar juga tidak sesuai dengan fungsi yang dimiliki dari lembaga tersebut.
“Bukankah dibalik itu semua statement Ketua DPRK Aceh Tengah, Wakil Ketua DPRK dan Ketua Fraksi Golkar lebih cenderung tendensius???” Tutup Ketua Relawan Kita Prabowo (KIPRA) Kabupaten Aceh Tengah, Vito.(AB)