A1news.co.id|Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Risdian Bin Azis di halaman Markas Polres Takengon, Rabu (11/12/2024).
Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 November 2024 di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen, Kecamatan Silinara. Pelaku, Ridwan Bin Kamaluddin, yang merupakan warga setempat, memperagakan 24 adegan selama rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dimulai dengan pelaku bergerak dari rumahnya sekitar pukul 07.30 bersama istrinya, R binti J, menuju lokasi kejadian untuk memperbaiki saluran air yang berjarak sekitar 8 meter dari korban.
Pada saat itu, korban, Risdian Bin Azis, sedang menggelar terpal untuk menjemur kopi.
Kejadian tragis bermula ketika istri pelaku sempat mendatangi korban sebanyak dua kali. Interaksi antara R binti J dan korban menjadi salah satu momen yang disorot dalam rekonstruksi.
Pada adegan ke-6 dan ke-7, aksi pembacokan dan penggorokan yang dilakukan pelaku kepada korban diperagakan.
Bahkan, pada adegan ke-7, pelaku digambarkan berusaha memutus kepala korban dari tubuhnya. Adegan ini diperankan oleh salah seorang anggota polisi.
Rekonstruksi yang berlangsung hingga adegan ke-24 ini turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Takengon, para saksi, dan sejumlah masyarakat yang menyaksikan jalannya proses hukum ini.
Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres dilakukan untuk mencegah potensi kerawanan yang mungkin terjadi jika digelar di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kami sengaja melaksanakannya di Mapolres untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Deno.
Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian publik di Aceh Tengah, keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Polisi kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(AB)