Kota Langsa – Langkah tegas Bea Cukai Langsa kembali terbukti berhasil dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sebuah prestasi baik di awal tahun 2025 dengan penindakan atau penangkapan satu juta batang rokok ilegal.
Kali ini, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, Sabtu (11/01/2025) melalui siaran pers menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.50 WIB di Lintas Medan-Banda Aceh, Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Dalam operasi yang dilakukan, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, di antaranya merk H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild,” jelas Sulaiman.
Dalam penindakan tersebut, pelaku tak terduga yang berhasil diamankan adalah AS (26) dan SB (41). Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.755.276.000, dan potensi kerugian negara yang berhasil menyelamatkan akibat upaya perdagangan ilegal ini mencapai Rp1.222.093.444.
“Kronologis kejadian bermula ketika Bea Cukai Langsa menerima informasi pada Selasa, 07 Januari 2025, bahwa akan ada rencana pengiriman diduga rokok ilegal yang akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa,” papar Sulaiman.
Tim Penindakan Langsa segera melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan sarana pengangkut di Jalan Raya Medan-Aceh pada pukul 19.50 WIB tanggal 08 Januari 2025.
“Setelah menunjukkan surat tugas, tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) orang di dalam truk yang kemudian diketahui AS (26) bersama SB (41) sedang menyiarkan rokok tanpa pita cukai berbagai merk yang ditutupi dengan karung berisi sekam kayu,” terangnya.
Untuk memahami penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penegahan.
“Kemudian barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku tak terduga diamankan di Lapas Kelas II/b Langsa,” lanjut Sulaiman.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Pasal 54 dan atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengucapkan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan, Bea Cukai Langsa siap terus menjadi anggota rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengonsumsi rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta kesehatan masyarakat.
“Bea Cukai Langsa terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga fiskal negara, ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman.