Kota Langsa – Sebuah akun Tiktok atau media sosial selamatkan Kota Langsa/ @kotalangsareal yang diduga melakukan penghinaan terhadap salah satu anggota alumni STPDN/IPDN Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPK-IKAPTK) Langsa, resmi dilaporkan ke Polres Langsa, Rabu, (05/02/2025) kemarin.
Ketua DPK-IKAPTK, Drs Zulhadisyah S MSP, kepada a1news.co.id Kamis, 6 Februari 2025, mengatakan, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana “Pencemaran Nama baik melalui media elektronik”.
Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, yang terjadi di Media Elektronik Tiktok Atas Nama selamatkan Kota Langsa/@kotalangsareal Kota Langsa.
“Dimana waktu kejadian pada hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib. dengan Terlapor Media Elektronik Tiktok Atas Nama selamatkan Kota Langsa/@kotalangsareal, dengan korban Alumni STPDN/IPDN Langsa,” jelasnya.
Adapun kronologis kejadian yang mana pelapor mendapatkan kiriman unggahan video Tiktok atas nama selamatkan_Kota_Langsa/ @kotalangsareal dari saksi 1 yang dikirim melalui pesan WhatsApp, lalu pelapor langsung membuka dan melihat isi dari video tersebut adalah “KOTA LANGSA DIAMBANG KEHANCURAN”.
Lalu “Bocor Informasi, Pj Sekda JIKA terpilih menjadi Definitif programnya 90 % eselon IIb diduduki oleh STPDN, Macam Kau aja yang W1 dan W2 nya. Kau pulak yang susun Kabinet, Dasar BAJINGAN PEMECAH BELAH ASN. Memangnya ASN Reguler Yang bukan STPDN BABU KALIAN. ANJIRRRR”, lanjut Zulhadisyah.
“Melihat dan membaca itu, Saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Zulhadisyah.
Zulhadisyah menambahkan, dirinya tidak bisa menerima unggahan video tersebut yang membawa-bawa institusi atau lembaga STPDN dan ini harus diusut serta ditangkap oknum pemilik akunnya yang menyebarkan fitnah tanpa ada dasar.
Disamping itu juga akun Tiktok selamatkan_Kota_Langsa/ @kotalangsareal yang telah menyebarkan isu miring ini juga telah melukai perasaan para alumni STPDN dimanapun berada.
Oleh karenanya, kami meminta aparat penegak hukum segera mencari dan menangkap pelaku pemilik akun tersebut dan diberi ganjaran hukuman yang setimpal.
“Kita percaya terhadap institusi penegak hukum dalam hal ini Polisi mampu menangkap pemilik akun abal-abal tersebut dan nantinya diadili sesuai kelakuannya serta memberikan efek jera,” tegas Zulhadisyah yang juga Kaban Kesbangpol Kota Langsa itu.
Adapun laporan tersebut dengan Nomor : LP/B/54/11/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 05 Februari 2025 pukul 14.00 wib, di Polres Langsa yang diterima oleh Kanit II SPKT, Ipda Agung Nasution, SH.
Dalam laporan ini juga melibatkan kuasa hukumnya yakni; M. Permata Sakti SH. Raihan SH, Aulia Ikhsan SH, Tuah Tarigan SH dan ikut mendampingi Ketua IKAPTK Langsa, T.M Taufik, S.STP, MSP, Syahfrizal, S.STP, M.AP, Aldi Sahputra, S.Tr.IP.