Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas barang-barang penyelundupan.
Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJBC Aceh, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC-30001.
Kronologi Penindakan
Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Satgas Patroli Laut BC-30001 menerima informasi terkait dugaan penyelundupan bawang merah asal Thailand menuju Aceh menggunakan kapal nelayan. Merespons informasi ini, kapal patroli BC-30001 segera bergerak menuju daerah yang diinginkannya.
Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 04.45 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan di perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
Setelah menetap, kapal KM. RB (GT43) berhasil dihentikan pada pukul 05.10 WIB. Saat diperiksa, kapal tersebut kedap udara mengangkut 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas tanpa manifes.
Kapal ini diawaki oleh enam orang yang berinisial MSF (nahkoda), ND, ZK, HS, SB, dan MN. Seluruh awak kapal beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1.768 karung bawang merah (@ 25 kg), 28 karung pakaian bekas, 1 unit kapal KM RB GT 43, 4 unit telepon genggam, 1 unit telepon satelit, 1 bendera Thailand.
Dugaan Pelanggaran
Diperkirakan pelaku Pasal 7A ayat (2) dan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pelanggaran ini berkaitan dengan pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.
Tindak Lanjut Barang Ilegal
Sebagai tindak lanjut, barang bukti kapal KM RB GT 43 dititipkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh, Lhokseumawe, sementara muatan barang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) KPPBC TMP C Banda Aceh. Seluruh kapal awak telah dibawa ke Kanwil DJBC Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, Sabtu (15/02/2025) menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen DJBC dalam anggota penyelundupan dan melindungi dari masyarakat peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Leni.
Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, ungkap Leni.