Kota Langsa – Sudah lebih tiga bulan berlalu sejak proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan. Namun, hingga kini, hasil pelantikan Walikota Langsa masih belum dilaksanakan.
Hal ini menjadi tanda tanya besar tentang apa yang sebenarnya terjadi dibalik layar politik Kota Langsa.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025.
Pelantikan Walikota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai. Namun pada akhirnya, tertundanya hal ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kami telah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Walikota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga Pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi memberikan ini sangat mengecewakan” kata Ngatiman, Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa, Senin (10/03/2025).
Menurut Ngatiman, keterlambatan ini diduga adanya kepentingan politik Pj Walikota Langsa Syaridin yang berlangsung berkepanjangan ini. Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan Jadwal Pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya AKD DPRK Langsa menjadi alasan tertundanya. Namun AKD bukanlah satu syarat sah untuk Pelaksanaan Paripurna.
“Pimpinan DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh Pasca Putusan Pemberhentian MK hanya Langsa yang belum ada Jadwal Pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Walikota Langsa Terpilih, “Tutup Ngatiman (Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa).
Berbagai Lapisan Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Akademisi menyayangkan keterlambatan pelantikan ini mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan sehingga keterlambatan TPP ASN dan Birokrasi yang terhambat.
Semua mata kini bersinggungan dengan Gubernur Aceh. Apakah mereka akan segera mengakhiri polemik ini atau terus membiarkan berlarut? Masyarakat menunggu jawaban dan tindakan nyata demi menjaga demokrasi di Provinsi Aceh.
Sementara Pj Walikota Langsa Dr Syaridin S.Pd M.Pd, saat dikonfirmasi a1new.co.id, mengatakan, Saya setiap saat berkomunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh untuk menarik kapan jadwal Walikota dan Walikota Langsa untuk dilantik.
“Tetapi yang harus membuat surat permintaan jadwal pelantikan bukanlah wewenang Pj Walikota, tetapi adalah DPRK dan itu sudah dilakukan,” jelas Dr Syaridin.
Akan tetapi pihak provinsi untuk dapat menentukan jadwal pelantikan diminta untuk segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena pelantikan harus dilakukan di dalam sidang paripurna DPRK, ungkap Pj Walikota Langsa Dr Syaridin melalui pesan singkat WhatsApp.






















