Kota Langsa – Polemik Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 Pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga sampai saat ini masih belum menemui titik terang. Mulai dari mekanisme pelaksanaan, prosedur, hingga penjadwalan masih terus menjadi perdebatan.
Kita ketahui bahwa, berdasarkan Putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi dan Rapat Pleno KIP Kota Langsa serta Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-323 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan 2025-2030 Provinsi Aceh menyatakan bahwa Jeffry Sentana S. Putra, SE, dan M. Haikal Alfisyahrin, ST, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Langsa Terpilih periode 2025-2030.
Terkait Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, telah diatur secara tegas dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur Aceh atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna DPRK”.
Selanjutnya ketentuan tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 22B,
1) Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aceh berlaku ketentuan bagi: b. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
2) Tanggal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (1).
Dengan demikian, amanah konstitusi menyebutkan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRK Langsa.
Selanjutnya, penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam:
– pasal 89 ayat (2), “Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD”.
– Pasal 93 ayat (2), “Rapat Paripurna dapat dilaksanakan atas usul: a. Kepala Daerah, b. Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, atau c. Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi”.
– Pasal 93 ayat (3), “Rapat Paripurna diselenggarakan atas undangan ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah”.
Maka dari itu bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan walikota dan wakil walikota Langsa dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di DPRK Langsa dengan mekanisme pelaksanaan Rapat Paripurna sesuai ketentuan diatas.
Akan tetapi, Konstalasi politik di internal lembaga DPRK Langsa menjadi problematika lain yang mengakibatkan belum terlaksananya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa.
Belum terdapat titik temu terkait penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang merupakan amanah pasal 31 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2018, yaitu “Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD”, adalah soal yang mesti diselesaikan agar tugas dan fungsi lembaga DPRK tidak lumpuh untuk bertanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat.
Sebagai lembaga politik, para anggota DPRK Langsa seyogyanya mampu membangun komunikasi politik yang baik, melakukan diplomasi dan bargaining sehingga mencapai sebuah kesepakatan terbaik, yang semata-mata harus mengutamakan kepentingan rakyat.
Masyarakat kota Langsa telah memberikan kepercayaan kepada wakilnya yang duduk di lembaga DPRK Langsa agar menjalankan tugas dan wewenangnya untuk mengedepankan kepentingan rakyat.
Dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota adalah kepentingan Masyarakat Kota Langsa demi berjalannya Roda Pemerintahan yang Efektif.
Maka Demi Hukum dan Rakyat, DPD KNPI Kota Langsa mendesak DPRK Langsa harus dengan segera melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Langsa periode 2025-2030.
Penulis, Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Dr. Rizki Maulana, S.Sos, MSP, MH.