Kota Langsa – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menggelar kegiatan rapat koordinasi dalam rangka pemetaan program pemberdayaan masyarakat ( Dayamas ).
Kegiatan rapat tersebut diikuti 20 peserta dari unsur kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berlangsung di Angkringan 22 Cafe dan Resto Langsa, Kamis (24/04/2025).
Kepala BNN kota Langsa, Dr H Muhammad Dahlan SH, MH, membuka secara resmi rapat tersebut, dengan tema : “Dengan Momentum rapat koordinasi dalam rangka pemetaan program pemberdayaan masyarakat kita mewujudkan Kota Langsa Bersih dari Narkoba (Bersinar)”.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan peran serta seluruh elemen pemerintahan dan dunia usaha dalam program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, tambah Dahlan.
Lebih lanjut, Dahlan, menyampaikan bahwa sinergitas lintas sektor sangat penting, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Tentunya, rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya menyusun peta jalan yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di 66 gampong yang ada di kota langsa, tambah Dahlan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dijalankan memiliki dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membangun ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kepala BNN Kota Langsa.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dan peran aktif BUMN/BUMD dalam mendukung program-program sosial yang bersinergi dengan agenda pemberantasan narkoba.
“Melalui sinergitas ini, kita ingin menciptakan masyarakat yang mandiri, produktif, dan terbebas dari pengaruh narkoba, serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun Langsa yang sehat dan aman,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan terimakasih kepada kepala OPD, pimpinan BUMN dan BUMD atas kehadiran di kegiatan rapat, karena para pimpinan yang hadir tentunya para pengambil kebijakan terutama dalam pelaksanaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Para Bapak Ibu jangan takut akan bayangan yang menghatui, karena tugas dan tupoksi sudah ada amanah undang – undang yang mengaturnya, terutama tugas dan fungsi BNN sebagai koordinator pelaksanaan P4GN di Indonesia, tegas Dahlan.
Setiap instansi dan individu juga berkewajiban melaksanakan P4GN sesuai amanah undang – undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia, yang harus kita laksanakan, jelasnya.
Oleh sebab itu, bersama kita pikirkan dan melaksanakan P4GN, Bagaimana menyalamatkan kota langsa dari ancaman bahaya Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan bagaimana kita berupaya dalam hal pencegahan, melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan strategi pemberantasan narkoba itu sendiri, tutup Dahlan mantan Waka Polres Langsa.
Kegiatan rapat tersebut dipandu oleh katim Dayamas BNN Kota Langsa, Cut Maria, S.Sos sebgai moderator, menghadirkan 4 narasumber yaitu kepala BNN Kota langsa, Dr H Muhammad Dahlan SH MH, Sekda Pemerintah Kota Langsa, Suriyatno AP MSP, Kajari Langsa Efrianto SH MH, dan Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di wakili Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, MH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Suriyatno, AP, MSP, menyampaikan strategi Pemko Langsa dalam mewujudkan kota tanggap ancaman bahaya narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Suriyatno mengungkapkan bahwa Pemko Langsa berkomitmen untuk terus mendorong seluruh gampong (desa) di wilayah Kota Langsa untuk menjalankan qanun (peraturan desa) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sudah di buat dan di qanunkan oleh 66 gampong yang ada di kota langsa.
Dengan adanya qanun gampong ini, diharapkan dapat mewujudkan gampong bersih narkoba (Bersinar) di Kota Langsa, dan memudahkan gampong dan kami pemerintah kota langsa terus mendorong untuk merealisasikan qanunnya, pemerintah gampong juga ikut melaksankan Asta Cita Bapak Presiden RI seperti yang disampaikan Kepala BNN Kota Langsa, tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, Suriyatno, meminta kepada BUMN dan BUMD untuk ikut berkontribusi dalam pelaksanaan P4GN, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility), karena dana tersebut bisa dialokasikan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.
Dana CSR ini bukan sekadar sumbangan, tapi bagian dari strategi perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Contoh penggunaan dana CSR bisa berupa: Bantuan pendidikan (beasiswa, renovasi sekolah), Kegiatan kesehatan masyarakat (pengobatan gratis, posyandu), Pelatihan keterampilan atau Life skill untuk masyarakat supaya masyarakat mandiri dalam ekonominya, Pelestarian lingkungan (penanaman pohon, pengelolaan sampah) dan lain – lainnya, paparnya.
Pemko langsa terus bersinergi dengan BNN Kota Langsa dan instansi penegak hukum dalam tugas melaksanakan P4GN, karena perang melawan narkoba menjadi tugas kita bersama, tugas menciptakan kota Bersinar kewajiban bagi setiap orang yang ada di kota langsa, tutupnya.
Sementara itu, kepala kejaksaan Negeri langsa, Afrianto SH, MH, memaparkan terkait Narkoba dalam perspektif hukum undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Persoalan bangsa saat ini, dari riset BNN dan BRIN serta BPS periode 2021 – 2023 bahwa pengguna narkotika di indonesia adalah 1,73 persen ( 3,3 juta orang ) dan dari jumlah itu 27,32 persen pengguna adalah mahasiswa/ pelajar ( usia produktif ), paparnya.
Kejari langsa sudah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perkara narkoba ( represif ), dengan harapan ada efek jera bagi calon pelaku yang lain ataupun yang berpotensi pengulangan/ residive, tegas Efrianto.
Untuk itu, semua pihak harus bersama – sama memerangi narkoba, berani melapor kepada BNN dan instansi penegak hukum, apabila ada hal – hal yang mencurigai adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi SH, MH, menyampaikan tentang pengungkapan pemberantasan narkoba di wilayah kota langsa.
Penting kita ketahui bersama, bahwa, Polres langsa sudah ungkap 66 kasus tindak pidana narkotika untuk periode januari S.D april 2025 dengan 102 tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu 33.191,71 gram, ganja 70.215,21 gram dan kokain 26.014 gram, jelasnya.
Jika di kalkulasikan dengan jumlah BB yang disita, maka dapat menyelamatkan 543.855 jiwa dari bahaya penyalahgunaan nakotika di kota langsa, polres langsa terus bersinergi dengan BNN Kota langsa dan instansi penegak hukum dalam ungkap kasus narkotika, semua pihak harus bersama – sama memerangi barang haram tersebut, tutup Mulyadi.
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Katim Humas BNN Kota Langsa, Islamsyah MTA, ST.