A1news.co.id|Banda Aceh – Disidang DKPP(Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh Ketua Aceh Tamiang Rita.
Sidang yang di laksanakan tanggal 02 Mei 2025, di Kantor Panwaslih Aceh yang di mulai pukul 09: 00 WIB.
Perkara yang di laporkan oleh Calon Legislatif Muhammad Usman melalui Kuasa Hukumnya Sarwo Edi SH dan Aliyandi SH.
Sarwo Edi dalam wawancara menyampaikan sampai saat ini kami sebagai Kuasa Hukum sudah taat mengikuti seluruh proses persidang bersama DKPP.
Semua bukti sudah kami tunjukkan dan di lihat bersama sama di dalam persidangan, kami tinggal menunggu hasil keputusan DKPP terkait Ketua KIP Aceh Tamiang.
Dalam proses persidangan, Rita Afrianti sempat membantah tuduhan yang tunjukkan pada dirinya, tapi setelah alat bukti yang di tunjukkan kepada majelis Hakim.
akhirnya Ketua KIP Aceh Tamiang mengaku atas bukti bukti yang di perlihatkan dan pelanggaran yang di perbuatnya, Ucap Sarwo.
Selanjutnya, Sarwo menambahkan kasus ini sangat penting dan di publish secara umum sebagai pembelajaran bagi penyelenggara pemilu berjalan dengan baik, jujur dan berintegritas.
Karena Rita Afrianti berbukti dan secara sah meminta uang kepada calon Legislatif Muhammad Usman untuk meningkatkan suaraya dalam pemilihan Legislatif.
Janji tidak di tepati dan uang tersebut enggan di kembalikan oleh terlapor Rita Afrianti.
Maka dari itu, kami sebagai Kuasa Hukum berharap kepada DKPP dalam keputusan nanti, memberi sanksi pemecatan terhadap Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti yang terbukti melanggar Kode Etik dan merusak citra nama lembaga, Tegas Sarwo Edi.