Kota Langsa – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) rokok dan satwa ilegal yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.
Kegiatan dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kamis (17/07/2025).
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan asta cita Presiden sebagai salah satu unit task force ekonomi dan memastikan bahwa BMMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Bea Cukai Langsa pun senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat.
“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa,” ucap Dwi
Pihaknya melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Dwi mengatakan, barang yang dimusnahkan Sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh tanggal 13 Juni 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yaitu:
“476.210 batang rokok ilegal, tujuh koli teh hijau Merk Cha Tra Mue, delapan ekor kambing pygmy yang dimusnahkan,” jelasnya.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
Sebelum kegiatan pihaknya telah melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025, tentang identifikasi jenis dan asal usul hewan serta pemeriksaan fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut bersama pihak Karantina Aceh.
Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: PMK, Brucellosis dan Rabies.
Lanjut Dwi, serta surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh tanggal 02 Juli 2025, tentang hasil identifikasi jenis dan asal usul satwa liar tindak pidana kepabeanan menyatakan dua ekor sigung, bergaris dengan status konservasi non appendiks CITES, dan Resiko Rendah IUCN, satu ekor Burung Macaw, dengan status konservasi CITES Apendiks I (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN, enam ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia, dengan status konservasi CITES Apendiks III dan hampir terancam IUCN.
“Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi agar satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019 disebutkan bahwa pemusnahan dapat dilakukan apabila BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.
Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, ungkap Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto saat gelar konferensi pers pemusnahan.
Turut memusnahkan barang ilegal para Forkopimda dari Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang serta para undangan dan Insan Pers.