Kota Langsa – Bea Cukai Langsa melaksanakan konferensi pers pemusnahan hasil penindakan barang dan hewan ilegal, terdapat sembilan ekor hewan yang tidak dimusnahkan, namun dititip ke Lembaga Konservasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, saat konferensi pers pemusnahan barang ilegal di Aula belakang kantor setempat, Kamis (17/07/2025).
“Berdasarkan surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh tanggal 02 Juli 2025, bahwa beberapa hewan untuk kepentingan pendidikan konservasi agar satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi,” jelas Dwi.
Berikut hewan yang tidak dimusnahkan yaitu; Dua ekor sigung, bergaris dengan status konservasi non appendiks CITES, dan Resiko Rendah IUCN. Satu ekor Burung Macaw, dengan status konservasi CITES Apendiks I (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN. Enam ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia, dengan status konservasi CITES Apendiks III dan hampir terancam IUCN.
“Sedangkan barang bukti lain seperti 476.210 batang rokok ilegal, tujuh koli teh hijau Merk Cha Tra Mue, delapan ekor kambing pygmy dimusnahkan,” papar Dwi.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.
Selanjutnya dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, pungkas Dwi Harmawanto.