A1news.co.id | RIAU || Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli sekaligus menyosialisasikan larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini dipusatkan di kawasan Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Kegiatan dipimpin langsung oleh Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek lainnya.
Selain patroli, petugas juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain melanggar hukum, hal itu juga berisiko besar menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak,” kata Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, SH, MH.
Menurut laporan, masyarakat yang ditemui di lokasi menyambut baik sosialisasi tersebut. Mereka menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan sekitar dari kebakaran serta ikut mengawasi agar tidak terjadi pembakaran liar.
Selain meningkatkan kesadaran, kegiatan ini juga disebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada kendala yang ditemukan di lapangan.
Polsek Kuala Kampar memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin, sebagai langkah preventif mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Pelalawan.