A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 September 2025, di kawasan Parit Melati Atas, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Sosialisasi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala SPK III, Aipda Yogi Alexander, bersama sejumlah personel Polsek Kuala Kampar. Masyarakat setempat menjadi sasaran utama kegiatan ini, mengingat wilayah tersebut rawan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan isi maklumat yang menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga lingkungannya agar tidak terjadi kebakaran, terutama saat musim kemarau yang memperbesar potensi titik api.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga lahan masing-masing dan tidak melakukan pembakaran, sekecil apa pun. Upaya ini penting untuk mencegah karhutla dan dampak lingkungan yang lebih luas,” ujar Aipda Yogi di sela-sela kegiatan.
Hasil kegiatan ini menunjukkan respons positif dari masyarakat. Warga mengaku memahami isi maklumat dan menyatakan komitmennya untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, kegiatan ini turut mempererat hubungan antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Polsek Kuala Kampar menyatakan tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung. Situasi juga dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Maklumat Kapolda Riau ini merupakan bagian dari upaya terpadu dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah rawan, termasuk Pelalawan. Pihak kepolisian mengintensifkan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung ke masyarakat, sebagai langkah awal pencegahan sebelum penindakan hukum diterapkan.
IPTU Rian Onel, S.H., M.H., selaku Kapolsek Kuala Kampar, menyampaikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.