A1news.co.id|Takengon– Rutan Kelas IIB Takengon dan Disdukcapil Aceh Tengah telah resmi menjalin kerjasama dalam upaya untuk memastikan Warga Binaan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat mutlak untuk memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini berlangsung pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023, yang bertempat di aula Rutan Takengon.
Kegiatan ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni dan Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Niko bersama staf dan dua anggota Disdukcapil Aceh Tengah, serta warga binaan Rutan Takengon.
Kerjasama ini dilaksanakan Dalam rangka pemutakhiran data calon pemilih serta perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Rutan Takengon.
Kedua pihak berharap dengan adanya kerja sama ini dapat melengkapi kekurangan data NIK Warga Binaan di Rutan Takengon, agar pada tahun 2024 dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu.
Setelah pelaksanaan penandatanganan PKS tersebut, pihak Disdukcapil Aceh Tengah langsung melakukan perekaman dan pemutakhiran data kependudukan bagi 37 WBP Rutan Takengon yang belum jelas data kependudukannya.
Kepala Rutan Takengon, Husni berharap setelah dilakukan kerja sama ini dapat mempermudah pemutakhiran data WBP yang masih berada di dalam Rutan, atau Warga Binaan yang baru masuk kedalam Rutan, maupun yang nantinya telah bebas dapat memperoleh hak memilihnya.(BA)