A1news.co.id | RIAU || Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Desa Tanjung Sum, Kecamatan Kuala Kampar, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 11.15 WIB, dipimpin oleh Ka SPKT I Aipda Ismardi, bersama sejumlah personel Polsek Kuala Kampar. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Parit Jawa, dan menyasar masyarakat setempat sebagai upaya preventif dalam menekan potensi Karhutla.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau. Aparat kepolisian juga mengimbau agar masyarakat menjaga lahan miliknya agar tidak terbakar dan segera melapor jika menemukan titik api.
“Kami sampaikan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan pidana dan bisa dikenakan sanksi hukum. Polri hadir untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran yang bisa merugikan semua pihak,” ujar Aipda Ismardi kepada warga.
Sementara itu, warga yang hadir menyatakan komitmennya untuk tidak membakar lahan dan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kami terus berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Polsek Kuala Kampar juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di wilayah rawan Karhutla, termasuk patroli dan sosialisasi ke desa-desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pencegahan Karhutla secara menyeluruh di Provinsi Riau.