A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Teluk Meranti melaksanakan kegiatan penyebaran Maklumat Kapolda Riau sekaligus memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada warga pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah rawan karhutla, tepatnya di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Penyuluhan difokuskan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lahan perkebunan yang rentan terhadap kebakaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena itu melanggar hukum dan sangat berbahaya,” ujar salah satu personel Polsek saat menyampaikan imbauan.
Dalam penyuluhan tersebut, aparat kepolisian menyampaikan tiga poin utama kepada warga:
• Tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar.
• Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area kebun atau semak belukar.
• Pemilik lahan harus bertanggung jawab menjaga dan mengawasi lahannya agar tidak terjadi kebakaran.
Petugas juga menyerahkan salinan Maklumat Kapolda Riau, yang berisi larangan dan ancaman sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan juga telah dilampirkan dalam laporan resmi kepada Kapolres Pelalawan.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Bobby Even, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap yang kerap terjadi akibat karhutla.