Kota Langsa – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa menjadi fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara daging yang diikuti oleh peserta dari tiga Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh, Jumat (21/11/2025).
Adapun ketiga Kabupaten dan Kota tersebut adalah Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Aceh Tengah, dan peserta yang mengikuti kegiatan P2P daring dari masing-masing kabupaten dan kota tersebut.
Kegiatan dipimpin oleh Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Aceh Maitanur, dan narasumber dari Bawaslu Kota Langsa, Kordiv HP2H, Sri Wahyuni, dan Kordiv P3S Marida Fitriani, Bawaslu Aceh Tamiang Eki Junianto, serta Bawaslu Aceh Tengah Ismail Muammar.
Kordiv HP2H Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, dalam memaparkan materinya menyampaikan, bahwa pencegahan pelanggaran yaitu, upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
“Pemilihan dan sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun melibatkan partisipasi masyarakat dan media,” ucapnya.
Sementara pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Sri Wahyuni juga menyampaikan strategi pencegahan melalui; identifikasi kerawanan, naskah Dinas, kerja sama, partisipasi masyarakat, pendidikan dan publikasi.
Sedangkan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dengan melakukan pengamatan dan pemeriksaan, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan atau tahapan.
Masih kata Sri Wahyuni, selanjutnya, melakukan koordinasi dalam memastikan kesepahaman antar pihak terkait untuk mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan dan melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedang untuk teknis pencegahan pelanggaran pemilu dilakukan pemetaan potensi kerawanan dengan pengawasan langsung atau penyampaian himbauan tertulis, bisa juga dengan optimalisasi media sosial dan kolaborasi bersama pengawasan partisipatif.
Teknis pencegahan sengketa proses pemilu biasanya dilakukan pemberian saran perbaikan prosedural dengan fasilitas meditasi awal dan penyusunan pedoman yang jelas.
Aspek teknis ini menekankan pada aksi nyata di lapangan, penggunaan instrumen hukum yang tersedia seperti himbauan dan mediasi dan pelibatan aktif berbagai pihak untuk mendeteksi dan menghentikan masalah sejak dini, tutup Sri Wahyuni.
Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani memaparkan terkait teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan perbawaslu nomor 3 tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu, selanjutnya PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2023, serta perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022, penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelasnya.
Ada terdapat beberapa trend pelanggaran yang terjadi, seperti; netralitas ASN, pelanggaran APK, kampanye tanpa pemberitahuan, perusakan atau penghilangan APK, dan kegiatan kampanye yang mengarah pemberian barang atau materi lainnya secara langsung maupun tidak langsung.
Selanjutnya Marida Fitriani mengupas tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu sesuai dengan perbawaslu nomor 7 tahun 2022 dan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan perbawaslu nomor 8 tahun 2022.
Dilanjutkan dengan narasumber yang lain dan kegiatan P2P Daring ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.






















