Kota Langsa – Sekretaris Daerah (Sekda) Dra Suhartini MPd mewakili Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, menghadiri sekaligus ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langsa, Selasa (23/12/2025).
Dra Suhartini menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Langsa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Sekda Kota Langsa pun menegaskan bahwa Pemerintah Kota sangat mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata sinergitas kita semua dalam menjaga generasi muda Langsa dari bahaya narkotika. Kami berharap kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan terus diperkuat,” ujarnya.
Suhartini menjelaskan, adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan dengan rincian;
53 perkara tindak pidana umum berupa; 13 perkara narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.537,28 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat 9.249,51 gram, 37 perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti handphone dan barang lainnya.

Satu perkara tindak pidana khusus, berupa; 24 koli serbuk teh hijau dengan jumlah 1.734 bungkus, 8 koli teh hijau seberat 160 gram, 2 unit handphone.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender kristal sabu, handphone dan barang lain dihancurkan serta ganja, teh serta lainnya di bakar,” pungkasnya.
Turut memusnahkan barang bukti, Sekda Kota Langsa, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Bea Cukai, Lapas Kelas IIB, Lapas Narkotika, BNN, Kepala Dinkes, DPC Granat dan DPD IKAN.






















