A1news.co.id | RIAU ||Bhabinkamtibmas Desa Angkasa, Aipda Marmin, SH, melaksanakan kegiatan silaturahmi dalam rangka Door to Door System (DDS) atau sambang warga, pada Sabtu (17/1/2026). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat tersebut, Aipda Marmin menyosialisasikan beberapa hal penting kepada masyarakat, antara lain perubahan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian buah kelapa sawit. Berdasarkan KUHP terbaru, batas maksimal kerugian untuk tindak pidana ringan (Tipiring) kini Rp 500.000, lebih rendah dibanding peraturan lama yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, yakni Rp 2.500.000.
Menurut Bhabinkamtibmas, penerapan KUHP baru ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terpengaruh hoaks.
“Giat ini juga bertujuan mengajak masyarakat menjadi perpanjangan tangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menyebarkan pesan-pesan kamtibmas,” ujar AKP Arinal Fajri, S.H., Kapolsek Bunut, yang menandatangani laporan kegiatan.
Kegiatan DDS sambang warga tersebut berjalan lancar tanpa kendala.
Melindungi, Tuah, Menjaga, Marwah, demikian slogan yang selalu menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah Pelalawan.






















