Wajo, Sul-sel a1news.co.id Aparata penegak hukum kabupaten wajo, di duga tutup mata atas aktifitas Tambang G/C dan Tambang pasir yang beroperasi di tengah pemukiman penduduk.
Tambang G/C Tersebut terletak di perbatasan kecamatan sabbangparu dan kecamatan Pammana poros Sengkang Soppeng, selain itu, penambangan pasir juga di temukan di sungai desa salotengnga kecamatan sabbangparu kabupaten wajo, Sulawesi selatan.
Kedua aktifitas penambangan tersebut di duga kuat tak mengantongi surat izin resmi dari pemerintah, namun keduanya terpantau beroperasi dengan lancar tanpa sentuhan dari penegak hukum.
Dari hasil penelusuran yang di lakukan oleh tim investigasi di ketahui, pemilik tambang G/C berinial (HI) warga kota sengkang tepatnya pemilik Bengkel (WAJO, MOTOR) sedangkan inisial Andi, (MA) di ketahui sebagai pemilik tambang pasir di desa salotengnga kecamatan sabbangparu sengkang kabupaten wajo,

Selain diduga tak mentantongi izin” kedua penambangan tersebut di lakukan di tengah pemukiman warga, hal ini tentu menyebabkan gangguan lingkungan sekitar di mana, armada penangkut material berlalu lalang melintasi jalan desa dan jalan poros sengkang soppeng,
Tidak hanya itu keberadaan tambang tersebut menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar, pasalnya tambang G/C melakukan pengerukan gunung yang berada tepat di belakang rumah penduduk, hal tersebut tentu saja berpotensi mengakibatkan terjadinya longsor di saat musim hujan.
“Ironisnya” kedua penambangan terdebut di duga tak pernah di sentuh atau di tindaki oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Wajo, dan polsek setempat keduanya di duga tutup mata atas aktivitas penambangan tanah dan pasir tersebut, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan publik” “ada apa dengan para APH di wajo, ?

Kuat dugaan karena lemhanya pengawan dan penindakan oleh instansi terkait membuat para pelaku tambang di duga ilegal ini dengan leluasa melancarkan aksinya, menguras hasil bumi, dan merusak lingkungan tanpa memperdulikan keselamatan warga dan kerusakan lingkungan yang di timbulkan.
Untuk itu, sebagai lembaga independen yang menjalankan tugas sebagai kontrol sosial, “kami meminta Polda Sul-sel untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan tindakan tegas terhadap para penambang yang di duga kuat tak mengantongi izin/ilegal, di kabupaten wajo,
Menindak tegas sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.






















