A1news.co.id,TAMBANG– Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu – Sabu.
Dalam Kondisi Bulan Ramadhan 1447 H ini Umat muslim fokus untuk memperbanyak amal ibadah namun tidak bagi pelaku pengedar Narkoba.
Namun perang terhadap Narkoba terus dilancarkan oleh Pihak Kepolisian Republika Indonesia dalam menyelamatkan generasi bangsa ini.
Kususnya pemberantas naroba barusan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tamabang dengan mengamankan seorang pria berinisial AM (43) dan SY (24) pada Minggu dini hari (22/2/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti shabu dengan berat bruto 11,29 gram dan 1,93 gram.
Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menjelaskan bahwa “benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba yang bermula mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya beredar narkoba tersebut selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” Ungkapan Kapolsek.
Atas perintah tersebut Team Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan di wilayah Desa Rimba Panjang.
Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S di SPBU Rimba Panjang tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Villa Bidadari, Kelurahan Tuah Karya, Pekanbaru,” ujar Kapolsek Tambang.
Dalam keterangannya Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM yang didampingi oleh ketua RW setempat, petugas menemukan sebuah kotak brankas di dalam kamar tidur. Di dalam brankas tersebut, ditemukan 6 bal plastik klip bening, paket shabu ukuran besar dan sedang, serta sebuah timbangan digital.
Tak berhenti di situ, petugas menunggu keberadaan AM yang saat itu sedang tidak di rumah. Sekira pukul 02.30 WIB, tersangka AM tiba menggunakan mobil Honda Jazz warna biru. Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan” lanjut Kapolsek.
“Di dalam mobil tersangka, tepatnya di saku pintu supir, tim menemukan kotak rokok berisi tiga paket kecil shabu. Tersangka AM akhirnya mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah Kapolsek.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 1 unit mobil Honda Jazz warna biru, 1 buah timbangan digital, 2 unit handphone, 6 bal plastik klip bening (pembungkus), 1 buah brankas kecil dan sejumlah uang hasil penjualan.
Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapat informasi penangkapan tersebut awak media juga melakukan wawancara kepada warga di tempat penangkapan yang berinisial MS yang menjelaskan bahwa” benar ada pihak kepolisian telah melakukan penangkapan ditempat kami yang memang kami sudah merasa resah atas aktivitas yang diperlihatkan pelaku pengedar tersebut” jelas pemuda tersebut.
Kami sangat berterimakasih atas tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut agar suasana di tempat tinggal kami tidak lagi diresahkan oleh peredaran narkoba tersebut” lanjut MS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Endang s)













