A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, jajaran Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin, 20 April 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB tersebut menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang kerap menjadi ancaman di wilayah Riau.
Personel piket Polsek Langgam turun langsung memberikan imbauan kepada warga mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung pencegahan karhutla sejak dini melalui pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kendala di lapangan.






















