
A1news.co.id|Aceh Singkil – Tokoh masyarakat Desa Danau Bungara, Ustad Rabudin Sinaga, menyampaikan keprihatinannya atas surat yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Kecamatan Kota Baharu dengan Nomor 400.10.3.1/874 tentang pelaksanaan pemilihan ulang anggota BPKam (Badan Permusyawaratan Kampung) Desa Danau Bungara. (22/6/2026)

Menurut Rabudin Sinaga, pelaksanaan pemilihan anggota BPKam sebelumnya telah berjalan sesuai dengan pedoman yang berlaku selama ini.

Ia menjelaskan bahwa sejak terbentuknya BPKam sekitar 18 tahun lalu, jumlah anggota BPKam Desa Danau Bungara selalu berjumlah tujuh orang dan tidak pernah menimbulkan persoalan.
Rabudin mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang mengharuskan pelaksanaan pemilihan ulang. Ia mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 9 Tahun 2020, Bab III Pasal 5 Ayat (3), yang menyatakan bahwa penetapan jumlah anggota BPKam harus memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
“Selama 18 tahun dan tiga periode pemerintahan kampung berjalan, jumlah anggota BPKam sebanyak tujuh orang tidak pernah menjadi masalah. Jika saat ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana status hukum pelaksanaan BPKam pada periode-periode sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang jelas dan mengambil langkah yang adil agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Rabudin berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempertimbangkan kembali rencana pemilihan ulang tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat Desa Danau Bungara.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil keputusan yang bijaksana demi menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat di Desa Danau Bungara,” tutupnya. (EW)

Tidak ada komentar