A1news.co.id|Kutacane– Terkait pelaporan kasus korupsi APBK Aceh Tenggara (Agara). Masyarakat kecewa atas kinerja Aparat Penegak Hukum(APH).
Pasalnya”Proses hukum yang di lakukan oleh APH Masih Jalan di Tempat, bahkan terkesan APH main mata dengan oknum-oknum terlapor, agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat di perlambat atau di peti ES Kan.
Raden Bambang,SS Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Coorruptions Investigasion Commitee (DPP-CIC) meminta kasus Dugaan 100 Miliar Penyimpangan dana APBK.
Yang di laporkan masyarakat bersama wartawan Media Central pada tertanggal 13 Pebruari 2023,jam 15.30.Wib.
Kepada Kajati Aceh agar secepatnya membuahkan hasil dan bukan hanya seremonial sekedar pemanggilan dan pemeriksaan,
Apa lagi terkesan Azas mamfaat bertujuan memperkaya diri dan golongan dari Gocek hasil korupsi yang di keluarkan oleh oknum-oknum terlapor yang melibatkan pihak-pihak pejabat.
Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD) Hattarudin selaku kaban dan terlapor secepatnya mendapatkan ketentuan hukum. Ujar Raden Bambang.
Ketua Umum DPP CIC mengingatkan Harus menjadi catatan kasus yang di laporkan.
Di Prediksi kuat telah menimbulkan kesengsaraan pada rakyat dan pemerintah daerah. Dan kasus itu jauh dari sebelumnya sudah terkawal dengan baik oleh oknum terlapor.
Untuk menguatkan bukti administrasi Laporan. Seraya memudahkan APH Bekerja. Selain bukti data dan rekaman. Salah satu Korban dampak Penyalahgunaan Jabatan dan Anggaran itu,
Wartawan Central bersama terlapor langsung membawa salah satu korban ke Kajati dan sudah membuat peryataan di tanda tangani.
Lengkap dengan materai dan Poto, Artinya” Tindakan yang di lakukan tentu sudah di pikirkan dan di pertanggung Jawabkan. Baik bukti Aministrasi mau pun yang lainnya. Ucap sumber.
Menurut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di agara, mereka juga hadir di aula Kajati Aceh melaporkan Dugaan yang terjadi di BPKD Aceh Tenggara.
Raden Bambang menyebutkan “Ironisnya kasus itu sangat layak di proses dengan cepat.
Namun tampak sengaja di perlambat. Parahnya lagi Ibu Kejari Kutacane tampak enggan setiap ingin di komfirmasi awak media. Sesalnya.
“Masyarakat yang berjiwa Repormis kepada a1news.co.id belum lama ini menyikapi serius terkait kasus yang ada di BPKD Agara tersebut.
Lembaga CIC melihat “Ada yang aneh pada proses Penangannya kasus diatas, sementara masyarakat mengetahui adanya Perintah dari Kajati dengan sangat tegas, Sehingga Laporan itu di alihkan Penanganan nya di pihak Kejari Kutacane.
Adapun tujuan awal pihak Kajati. Adalah untuk mempermudah proses hukum berjalan,mengingat jarak tempuh Agara dan ibukota Banda aceh yang ratusan kilo meter.
Argumentasi lainnya agar jangan ada alasan oknum terlapor tidak dapat hadir saat dilakukan pemerikasaan dan pastinya demi penghematan anggaran uang negara, tentunya.
Menimbang sekala prioritas dari pemerintahan, Kajati Aceh sempat menghebohkan berbagai pihak di Bumi Sepakat Segenep/Kutacane, bahkan mendapat Apresiasi kepada bapak Kajati dan Kepala Kejari Kutacane.
Namun seiring waktu berjalan, kok malah mengecewakan banyak Kalangan masyarakat. Atas kinerja pihak Kejari Kutacane yang dinilai tidak konsisten dan tidak profesional.
Itu terlihat jelas. Orientasi jiwa Kepemimpinan Ibu Kejari Lemah, diduga mudah tergoda. Sehingga kredibilitas dan Karakter yang dulu terjaga,kini Tampak layu tidak berwibawa.
Tuturnya Kembali. Beberapa bulan kasus itu di laporkan. Langsung di lakukan ke tahap penyelidikan oleh Kejari Kutacane secara profesional, dan transparan dalam penegakan hukum.
Kasus itu di anggap Layak naik untuk di Proses, tetapi akhirnya sang ibu Kejari kutacane langsung menanda tangani surat Pemanggilan kepada Oknum BPKD secara resmi sudah di layangkan.
Sehingga terlapor,oknum BPKD Agara itupun di Periksa dengan Waktu yang cukup di ruangan Kantor Kejari Kutacane.
Selanjutnya saksi terlapor dan korban pun,menurut imformasi yang beredar dimasyarakat juga sudah diperiksa oleh Pihak Kejari kutacane.
Sehingga menimbulkan pertayaan”Kenapa ujung-ujungnya malah tampak di perlambat. Awal nya begitu Fresh/semangatnya menggebu-gebu menangani kasus tersebut. “Sekarang kok jadi malu-malu/loyo.
” Apakah di karena sudah terjadi “BADU” Alias Bagi dua.” Atau semua di lindungi karena Keluarga. Sehingga Nepotisme tercipta.
Terlambatnya proses Hukum yang di lakukan oleh Ibu kejari kuta cane Aceh Tenggara. Akan menjadi catatan/ Rekam jejak yang buruk pada institusi Kejaksaan Agung.
Kronologis penanganan yang di lakukan bakal dapat mencoreng nama baik Penegak Hukum. Dengan arti kata.
Hukum di pihak Kejari Kutacane/ Aceh Tenggara teryata tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Yang lemah akan di tindas cepat, dan yang kuat dan bermodal akan di jadikan saudara, sehingga bakal wajib di Jaga, Tuturnya kecewa, sembari mengingatkan, agar ibu kejari secepat bertindak, rakyat agara menanti hingga sampai dikursi pesakitan.
“Jangan bangkit kan jiwa oposisi rakyat Aceh Tenggara”, yang nantinya kami harus ber’aksi dengan ramai dan meriah di temani oleh Towa/unjuk rasa di depan kantor Kejari Kutacane.
Selanjutnya DPP CIC Akan me’agendakan Pertemuan secara langsung dengan ibu kejari kutacane. Menyangkut Proses Hukum BPKD dan pihak Terkait yang telah di Laporkan.
Memdapat ruang di hadapan ibu kejari kutacane/Aceh Tenggara. Sebelum Kronologis Proses Hukum yang di laporkan bakal di teruskan kepada bapak Kejanggung RI.
DPP CIC terlebih dahulu akan melakukan konsultasi secara hukum terhadap Dugaan Korupsi yang viral terjadi pada jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Artinya”Jika nanti kasusnya dianggap Layak kemeja hijau,kita konsisten harus diadili.
Insya allah. Laporan dugaan penyimpangan anggaran APBK itu akan secara resmi terdaptar di Kejari kutacane,atau sebaliknya. Jika bertele-tele,maka laporan tersebut akan tetap bergulir di luar Aparat Penegak Hukum (APH) kutacane.
Nanti kita giring kelembaga KPK-RI, Bareskrim dan Kejagung. Pasalnya “Moto dan Keinginan kita tetap akan mengedepankan, membela kebenaran demi keadilan,dan Ganjang Korupsi di bumi sepakat segenap.” Pungkas Ketua Umum CIC tegas,
Kita akan giring sampai ke hotel prodeo pihak-pihak yang melakukan Penggelapan/Korupsi SPJ Fiktif di BPKD Agara tersebut. (AR)