A1news.co.id|Lhokseumawe– Personel Polsek Nisam Antara bersama satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dan sekaligus penanam barang haram tersebut, Minggu 30 Juni 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat ke pihak Polsek Nisam bahwa di desa mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja yang sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian tim ini bergerak dan berhasil menangkap Jamaluddin bin Zainal (44) warga Ulee Nyeu kecamatan Bandar Baro, kabupaten Aceh Utara.
Kemudian M.Jamil (38) warga dusun Alue Ie Mudek Gampong Teupin Reusip kecamatan Sawang Aceh Utara.
Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto,dari kedua tersangka petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 2,5 kg yang disimpan dibawah pondok kebun cabe .
Dari hasil pengembangan dari keterangan tersangka petugas berhasil menemukan ladang ganja seluas 5 ha di pegunungan dalam kawasan desa tersebut.
Pohon ganja yang berumur sekitar 2 dan 3 bulan dengan ketinggian bayang 1 dan 2 meter berjumlah 600 batang berhasil disita petugas.
” Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk dilakukan proses lebih lanjut.Dan kedua tersangka dibidik dengan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Undang Undang tahun 2009 tentang Narkotika” ungkap AKBP Henki Ismanto menutup keterangan nya.(Din)






















