• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Dokter Paulus Bernasib Pilu, Tanah Miliknya Diserobot Malah Jadi Tersangka Oleh Polda Sumut

Dokter Paulus Bernasib Pilu, Tanah Miliknya Diserobot Malah Jadi Tersangka Oleh Polda Sumut

23 Juli 2024
Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba, 2,42 Gram Sabu Diamankan

Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba, 2,42 Gram Sabu Diamankan

30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Bhayangkara Drag Bike 2025, Dukung Riau Zero Balap Liar

Polda Riau Gelar Bhayangkara Drag Bike 2025, Dukung Riau Zero Balap Liar

30 Juni 2025
Skandal Koperasi Puluhan Miliar, Anggota DPRD Langkat Dikecam LSM GEMPUR

Skandal Koperasi Puluhan Miliar, Anggota DPRD Langkat Dikecam LSM GEMPUR

29 Juni 2025
Pengukuhan Dan Pelepasan Kontingen Pemprov Sumsel Pekan Olahraga Kopri Tahun 2025

Pengukuhan Dan Pelepasan Kontingen Pemprov Sumsel Pekan Olahraga Kopri Tahun 2025

29 Juni 2025
Berbagi Kasih Di Perbatasan Papua bersama Brajasakti

Berbagi Kasih Di Perbatasan Papua bersama Brajasakti

29 Juni 2025
Patroli Gereja di Ukui, Polisi Hadir Demi Ibadah yang Aman dan Khidmat

Patroli Gereja di Ukui, Polisi Hadir Demi Ibadah yang Aman dan Khidmat

29 Juni 2025
Konflik PT Mifa Dan Pemkab Aceh Barat, Indah Pinta Sari : Berdampak Pada Kesehatan Dan Mencari Solusi

Konflik PT Mifa Dan Pemkab Aceh Barat, Indah Pinta Sari : Berdampak Pada Kesehatan Dan Mencari Solusi

29 Juni 2025
KAHMI Aceh Barat : Arbitrase Sebagai Jalan Tengah Sengketa, Jaga Stabilitas Dan Kepentingan Bersama

KAHMI Aceh Barat : Arbitrase Sebagai Jalan Tengah Sengketa, Jaga Stabilitas Dan Kepentingan Bersama

29 Juni 2025
Polsek Pangkalan Lesung Gencarkan Sosialisasi Anti Premanisme ke Pelaku Usaha

Polsek Pangkalan Lesung Gencarkan Sosialisasi Anti Premanisme ke Pelaku Usaha

29 Juni 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Patroli ke SPBU dan Swalayan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Patroli ke SPBU dan Swalayan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

29 Juni 2025
Polsek Kerumutan Gelar Minggu Kasih di Gereja Katolik St. Thomas Bukit Lembah Subur

Polsek Kerumutan Gelar Minggu Kasih di Gereja Katolik St. Thomas Bukit Lembah Subur

29 Juni 2025
Polsek Kuala Kampar Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

Polsek Kuala Kampar Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan

29 Juni 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Dokter Paulus Bernasib Pilu, Tanah Miliknya Diserobot Malah Jadi Tersangka Oleh Polda Sumut

by Admin
23 Juli 2024
in Berita
0
Dokter Paulus Bernasib Pilu, Tanah Miliknya Diserobot Malah Jadi Tersangka Oleh Polda Sumut
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Medan– Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang tanahnya diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

 

Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin.

 

Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada tahun 2023 lalu.

 

Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Lubis & Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan).

 

Kuasa hukum dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH. saat ditemui Wartawan disalah satu restaurant hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Prapid tersebut di PN Medan.

 

Mahmud menjelaskan Prapid yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas lahan miliknya bersama istrinya yang terletak di Jalan Amplas No. 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

 

Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian lahan milik Dokter Paulus.

 

Ironisnya, Dokter Paulus bersama istrinya sebagai pemilik lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut.

 

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan.

 

Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama tim hukum Dokter Paulus dan isterinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan isterinya. Mereka yang punya tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) nomor 3,

 

Justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter nancy di atas tanah mereka berdua,” ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam.

 

Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para kuasa hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penyidik bersama mafia tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para kuasa hukum.

 

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri.

 

Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register nomor 42,” kata Mahmud.

 

Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumut untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus.

 

Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum.

 

“Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri – red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri,

 

Kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

 

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Serta terhadap penyidik Polda Sumut yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam.

 

“Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” ujarnya dengan tegas.

 

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

 

Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumut atas dasar pengrusakan tembok pembatas tanah miliknya (Dokter Paulus).

 

Namun kejanggalan pun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumut dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

 

“Saya ada buat laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas tanah kami, tetapi dari Polda Sumut dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka,

 

Saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini.

 

Harapan saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam rakyat kecil,” ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan Dokter PNS di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II Medan itu. (Tim)

Post Views: 152
Share200Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba, 2,42 Gram Sabu Diamankan

Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba, 2,42 Gram Sabu Diamankan

30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Bhayangkara Drag Bike 2025, Dukung Riau Zero Balap Liar

Polda Riau Gelar Bhayangkara Drag Bike 2025, Dukung Riau Zero Balap Liar

30 Juni 2025
Skandal Koperasi Puluhan Miliar, Anggota DPRD Langkat Dikecam LSM GEMPUR

Skandal Koperasi Puluhan Miliar, Anggota DPRD Langkat Dikecam LSM GEMPUR

29 Juni 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In