A1news.co.id|Subulussalam– Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diperlukan dalam mengelola limbah B3 di Puskesmas Rundeng adalah kunci untuk memastikan pengelolaan yang aman, sesuai peraturan, dan berkelanjutan.
Acuan utama yang harus diikuti dalam menyusun SOP ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Beberapa komponen kunci sesuai dalam SOP
Identifikasi dan Klasifikasi Limbah B3: SOP harus mencakup langkah-langkah identifikasi dan klasifikasi limbah B3 yang dihasilkan di Puskesmas. Ini mencakup pengenalan jenis-jenis limbah B3, seperti limbah medis, bahan kimia berbahaya, obat-obatan kadaluwarsa, dan lainnya.
Pengumpulan dan Penyimpanan: SOP harus menguraikan bagaimana limbah B3 harus dikumpulkan dengan aman di Puskesmas Ini mencakup pemisahan limbah berdasarkan jenis, penggunaan wadah yang sesuai, dan penyimpanan sementara yang aman sebelum pengangkutan datang tidak kong kalikong dengan pihak yang lain, imbuh Kapus Rundeng Nur Asni.S.Keb
Dihari yang sama penyampaian Bendahara UPTD Eti Dartika SKM”Pengenalan tentang Limbah B3 dan SOP dalam pengelolaannya di Puskesmas merupakan aspek penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Limbah B3 adalah jenis limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.
SOP adalah panduan operasional standar yang memberikan langkah-langkah tertentu dalam mengelola limbah B3 secara aman dan sesuai peraturan.
Di Puskesmas, pemahaman dan implementasi SOP yang baik sangat penting untuk menghindari risiko paparan bahan berbahaya dan menjaga kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitarnya.
didalam pengelolaan kami tidak ada dapat keuntungan sepeser pun dari pihak mengelola limbah B3 seperti yang diberitakan, sementara sistim bayar pun tidak lagi manual sudah melalui online,tutur Bendahara Eti Dartika SKM Bersama Kapus.