A1news.co.id|Takengon– Kabir Reje Waq Toweren,Di duga Mark Up atas pembelian tanah Aset Desa yang di beli dari tanahnya sendiri,hal ini disampaikan oleh seorang nara sumber kepada awak media yang tidak mau di sebutkan namanya.
” Dalam penyampaiannya ia mengatakan kepada awak media Angkara News,bahwa sudah di beli Tanah Aset Desa di Desa Waq Toweren.
Sumber Anggaran Add tahun 2024 dengan dengan jumlah Anggaran Rp.460.000.000 yang terbagi atas pembelian satu paket pengadaan tanah luas 35×35 meter/segi, dengan Anggaran Rp.355,436.000.
Dan persiapan Prasarana jalan dengan luas 4,5 x 50 meter/segi Anggaran Rp 98,410.000 berdasarkan Harga nilai jual tanah yang ada di Desa Waq Toweren jelas hal ini di duga ada indikasi Mar Up sementara menurut UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.
Tidak cukup sampai di situ ditambahkannya lagi bahwa dalam waktu dekat kami akan menyampaikan mosi tidak percaya atas Pengelolaan ADD tahun Anggaran 2024 kepada Aparat Penegak Hukum,
Untuk di lakukan pengembangan Audit dan penyelidikan ujarnya,karena ada beberapa poin permasalahan lagi yang menjadi tanda tanya ,tambahnya”
Hal ini menurut Sumber informasi sangat tidak wajar,di karenakan Pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada di Desa Waq Toweren pada saat ini,di tambah lagi posisi atau letak tanah berada di tengah-tengah sawah dan pemilik sawah tersebut bukanlah orang lain.
Akan tetapi adalah Kabir yaitu Reje Kampung Waq Toweren yang aktif sampai dengan saat ini terkesan memaksakan diri dalam pembelian tanahnya sendiri,dengan alasan demi keperluan bersama,jelasnya,,
Berdasarkan informasi tersebut awak media Angkara News mencoba melakukan konfirmasi kepada Kabir Reje Kampung Toweren Waq secara langsung,.
Setelah awak media Angkara bertemu dengan Reje Kampung Toweren Waq,Kabir menjelaskan kepada awak media Angkara News pada tgl 1/08/224 di suatu cafe yang berada di sekitar kota Takengon.
”Perlu saya sampaikan bahwa saya bersama seluruh Aparat Desa Toweren Waq, sudah melakukan semua tahapan, serta tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan,juga perlu di ketahui pembelian Tanah Aset Desa,
Sudah di sahkan oleh pihak ketiga yaitu kantor Jasa Penilai Publik,KJPP, Muttakin Bambang Purwanto Rojak Uswatudin dan Rekan,yang beralamat di Banda Aceh, jln Iskandar Muda,no 208/209 Banda Aceh,
Dengan biaya kajian analisa sebesar Rp 25.000.000 dan apa bila memang kami melakukan kesalahan maka kami akan siap bertanggung jawab atas semua tuduhan tersebut di muka hukum, sesuai hukum yang berlaku,jelasnya”
Untuk mendapatkan keterangan secara langsung terkait kepastian dasar NJOP atas Harga nilai jual tanah yang berada di Toweren awak Media akan mengkonfirmasi pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik,KJPP Muttakin Bambang Purwanto Rojak Uswatudin dan Rekan,yang beralamat di Banda Aceh secara langsung. (Abrar)