A1news.co.id|Palembang– Arifia Hamdani (40), melalui kuasa hukumnya, Mutiara RZ, S.H., hari ini resmi menggugat HD (57) dalam perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan terkait dengan sisa pembayaran senilai Rp 4.773.358.000 yang hingga kini belum dibayarkan oleh tergugat.
Mutiara menjelaskan bahwa hubungan kerja antara kliennya dan HD bermula pada tahun 2018, dan proyek tersebut selesai pada 2021.
Menurut Mutiara, pihaknya telah berusaha melakukan somasi dan menyurati beberapa pihak, termasuk DPP Nasdem Sumsel, DPP Demokrat Sumsel, dan KPU Provinsi Sumatera Selatan, untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 4,7 miliar dari total nilai proyek Rp 11 miliar, yang mencakup pembangunan Villa Gandus dan berbagai fasilitas di dalamnya,” ujar Mutiara, Rabu (23/10/2024).
Namun, dalam proses mediasi hari ini, pihak kuasa hukum tergugat, Welly Angga Nugraha, menolak adanya penyelesaian melalui musyawarah.
Ia menyatakan bahwa proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.
“Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan frensifel, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak,” kata Welly.
Kasus ini diprediksi akan terus berlanjut di meja hijau jika tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Pihak penggugat berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya segera dipenuhi oleh tergugat.(Tim )