A1news.co.id|Makassar – Di temui Awak media,, (IR) ibu kandung Korban pencabulan anak dibawa umur inisial (SA). Mengungkapkan kekecewaannya terhadap arapart polresta palu polda sulawesi tengah yang hingga berita ini di terbitkan aparat polresta palu belum melakukan penangkapan terhadap terlapor Lk. (Ty) Alias Opa yang di duga sebagai pelaku pencabulan terhadap (Sa) yang masih berusian delapan (8) atahu.
Aksi bejat (Ty) Alias Opa Terungkap setelah korban (Sa) mengadu dan mengeluh kepada orangtuamya bahwa iya merasakan sakit di area kewanitaannya,, dari pengakuan (Sa) kepada orang tuanya, terungkap bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Orang tua (Sa) kemudian memgadukan hal tersebut kepada pemerintah setempat Rt/Rw. “Kemudian oleh pemerintah setempat di arahkan untuk segerah melaporakn hal tersebut kepihak berwajib agar kasus ini segera di tangani oleh PPA.
Hingga Ahirnya pada tanggal 27/11/2024 Korban di dampingi orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan. Lp/ B/1642/x1/2024/Spkt Polresta Palu. Polda Sulawesi Tengah.
Dengan harapan agar pelaku segerah di tangkap dan di proses sesuai apa yang iya lakukan terhadap anaknya yang masi di bawa umur
Namun keluarga korban merasa kecewa terhadap polresta palu di mana, pelaku belum di lakukan penahanan dan membiarkan pelaku berkeliaran begitu saja.
Sebagai rakyat yang buta hukum di mana lagi kami harus mengadu.?! “jika bukan pada pihak penegak hukum apabila kami memgalami masalah, terlebih lagi kasus yang kami laporkan adalah tindak pidana pencabulan anak di bawa umur. Keluh ibu korban.
Kami berharap kepada aparat pengak hukum agar segerah melakukan tindakan menangkap pelaku, dan di proses sesuai aturan yang berlaku, tambahnya.
Sementara itu awak media yang memcoba memggali informasi menemukan hal ganjil,, dimana pelaku tidak di amankan dengan alasan ada yang menjami,,
Mendengar hal tersebut, tentu akan timbul spekulasi, di masyarakat bahwa betapa lemahmya penegakan hukum di negeri ini apabila kasus pencabulan anak di bawah umur masih memungkinkan pelaku untuk di jamin sehingga lepas dari jeratan hukum.
Polri wajib menjaga kepercayaan masyarakat bahwa polri hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat untuk membuktikan sebagai polri presisi.(Gun)