A1news.co.id|Takengon – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah dan Ketua Fraksi Golkar kebablasan, hak eksekutif di Obok-obok oleh lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Hal itu dikatakan Ridho pemuda gayo yang menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di salah satu Fakultas Hukum di Medan Sumatera Utara.
“Ketua dan anggota DPRK kabupaten Aceh Tengah kebablasan, ini kan hak prerogratif Bupati untuk melakukan mutasi di jajaran nya,” Tegasnya, Selasa (10/12/2024).
Ia juga mengatakan bahwa hak untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi yang harus dilakukan pemerintah daerah pada saat ini, mengingat kondisi saat ini banyak nya kekosongan jabatan di instansi-instansi pemerintahan.
Pemkab Aceh Tengah sejak dipimpin oleh Pj Bupati Ir. T Mirzuan pada 29 Desember 2022 tidak pernah melakukan mutasi dan rotasi jabatan sehingga kondisi pemerintahan waktu itu tidak bisa berjalan dengan optimal dan hanya sebatas rutinitas dan seremonial pemerintahan.
Terlebih sebut Ridho Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya tidak mencampuri urusan prinsipil Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.
“Kita melihat sudah sewajarnya pemda melakukan mutasi dan rotasi jabatan, ini merupakan kebutuhan organisasi, DPRK harusnya sadar mana yang bisa di campuri dan mana yang tidak bisa, itukan hak prerogratif seorang pimpinan daerah kok di obok-obok,” Jelasnya.
Ridho juga mengatakan dari data yang di terimanya saat ini di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah terjadi banyak kekosongan jabatan seperti jabatan eselon IIb sebanyak 6 jabatan, Eselon III dan IV sebanyak 63 jabatan.
Selain itu ia juga berharap agar Pj Bupati Aceh Tengah berani menata organisasinya dengan melaksanakan mutasi dan segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa SKPK demi terwujudnya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Aceh Tengah tanpa harus takut dengan intervensi dari pihak-pihak lain yang jelas-jelas mempunyai agenda politik.(AB)