A1news.co.id|Palembang – Pemungutan unit Amil zakat (UPZ) yang diadakan di pondok pesantren Aulia Cendikia Kampus C, yang beralamat di jalan rawa jaya, kecamatan Sukarami talang jambe kota Palembang.
“Kegiatan yang diadakan oleh Baznas kota Palembang dan dihadiri oleh asisten III kota Palembang Drs. H. Alex Fernandus, M.Si, kadin sosial, kabag kesra, camat sukarami, ketua badan amil zakat nasional (BAZNAS) Provinsi Sumsel Ahmad Marjundi, SP, M.Si, ketua badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kota Palembang Kgs.M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M, dan para tamu undangan lainya,selasa (10/12/2024).
“ketua badan amil zakat nasional (Baznas) Provinsi Sumsel Amad Marjundi, SP. M,Si mengungkapkan dengan adanya sosialisasi UPZ ini dapat meningkatkan pengumpulan pendapatan Baznas dan meningkatkan penyebarannya di masyarakat.
“Tujuan dari acara tersebut untuk mensosialisasikan undang-undang no. 23 tahun 2011,yang mana masih banyak yayasan, sekolah – sekolah, rumah tafis dan tempat ibadah mushola dan masjid yang masih memungut zakat tanpa izin yang berwenang, maka dari itu dalam acara tersebut bertujuan sebagai sosialisasi dan penyuluhan bagi masyarakat, sekolah – sekolah, madrasah, mushola, masjid dan yayasan -yayasan, agar bisa lebih paham dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Dalam kesempatan wawancara awak media Muhammad Natuzzaman Hosen,Ph.D mengungkapkan bahwa “UPZ ini merupakan bagian dari BAZNAS yang mana di pesantren pun ada UPZ dan UPZ juga bagian dari BAZNAS, karena BAZNAS itu adalah bagian dari pemerintah yang berhak mengukuhkan dana infaq zakat sodakoh dan ini legal dan kita ketahui biaya untuk pesantren membiayai para santri, yang kurang mampu, yang cerdas dan pintar, itu bisa dibiayai oleh dana zakat dan shodaqoh.
“jadi kita dan BAZNAS bisa sama-sama bersinergi yang bagus dan ini kita berharap ini bisa berjalan jadi dimana orang – orang yang mampu bisa memberikan dana dan UPZ yang akan mengatur jadi semua sudah diatur nantinya, harapan kami dengan adanya UPZ dan BAZNAS maka untuk Amil Zakat infaq dan shodaqoh bisa tersalurkan dengan baik, dan memang tepat sesuai dengan syariat Islam dan masyarakat akan terhindar dari penyalahgunaan keuangan masalah zakat ini karena masyarakat akan minta pertanggung jawaban nantinya.
“Lebih lanjut ketua badan amil zakat nasional (BAZNAS) Kota Palembang Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.i, M.M yang didampingi oleh wakil ketua I bidang pengumpulan Muhammad Syukri, S.H, mengatakan bahwasanya masih banyak sekolah-sekolah, madrasah, pesantren, mushola ataupun rumah tahfidz. Bahwa masih banyak yang memungut zakat tanpa izin yang berwenang.
“Menurutnya, kalau tidak ada izin dari pemerintah atau dalam hal ini yang telah di distribusikan oleh baznas, “Jika tanpa izin maka tidak diperbolehkan meminta zakat kepada murid atau santri dan jika hal itu masih saja terjadi maka bisa dipidanakan, Kami berharap supaya masjid, sekolah, madrasah, pondok pesantren dan mushola yang dalam hal ini memungut zakat, bisa menerbitkan atau menunjukkan legalitas izinnya di baznas.(Ah)