A1news.co.id|Maros – Menindak Lanjuti Pernyataan Pihak Kejaksaan Negeri Maros Terkait Perkara Oknum Penambang Inisial (S) Dan (A) Yang Tengah Dalam Proses.
Sebagai upaya tindak lanjut dan kepentingan pemberitaan Awak media ini melakukan konfirmasi Via telepon Whatsaap kepada Salah seorang Pegawai Kejari maros berinisial (AR)
Di konfirmasi,, (AR) Mengungkapkan bahwa, saat ini pihak kejari maros masih terus mendalami dan mengumpulkan data termasuk melayangkan surat panggilan kepada pihak pihak yang di ketahui terlibat penambangan di duga ilegal yang beroperasi di wilayah bantimurung kabupetan maros.
Lebih lanjut (AR) mengatakan,, salah satu oknum penambang inisial (S) ini memang pernah di panggil untuk di mintai keterangan selaku pelaku tambang,, selain (S) kejari maros juga memanggil beberapa orang untuk di mintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,
Kami telah melayangkan surat panggilan terhadap pihak PT Bosowa namun hingga saat ini masih ada pihak terpanggil yang belum memenuhi panggilan kami, beber (AR)
“Masih ada beberapa yang belum memenuhi panggilan kami pak” Beber (AR) Via Telepon.
Hal ini senada dengan yang di kemukakan Zulfikar Pada saat menerima Audiens Dari aliansi yang melakukan orasi di depan Gedung kejari maros.
Namun di tengah perjalanan proses hukum kedua oknum penambang tersebut,, kami merasa ada kejanggalan, dimana perkara tersebut telah bergulir cukup lama di lingkup kejari maros, “terlebih lagi perkara inisial (S) ini yang di ketahui bahwa (S) lebih dulu di proses di banding (AM), namun hingga saat ini (S) Belum di lakukan penahanan.
Sebagai bagian dari aparat penegak hukum kejari maros tentu memiliki wewenang untuk melakukan langkah langkah yang lebih tegas terhadap pihak pihak terpanggil apabila mangkir dari panggilan.
Hal ini penting untuk di lakukan pihak kejari maros untuk penegakan hukum bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam penambangan di duga ilegal tersebut.
Saat di konfirmasi (AR) pun tak menyebutkan alasan para terpanggil ini sehingga mereka masih belum mau memenuhi panggilan mereka, termasuk alasan pihak kejari tidak melakukan penahanan terhadap okum (S) yang di ketahui sebagai pelaku tambang di duga ilegal tersebut,
Kejari maros mestinya melakukan penahanan Terhadap (S) Karena oknum tersebut telah di limpahkan pihak polres maros untuk di proses lebih lanjut, seperti oknum penambang inisial (AM) yang di ketahui saat ini mendekam di sel tahana. Kejari maros. Ada apa.?(Gun)