A1news.co.id|Takengon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah Polda Aceh, Pada Sabtu (21/12/24) kembali menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tiga pelaku tersebut berinisial SK (25), warga Kampung Arul Gele Kecamatan Kecamatan Silih Nara, EM (34) warga Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara dan SM (44) warga Kampung Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi menjelaskan penangkapan terhadaap tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja itu, berawal dari penangkapan terhadap tersangka SK pada Minggu (22/12/24) pukul 18.30 Wib di Kampung Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram ganja dan 1 unit Handphone.
Lanjut Iptu Fakhrurrazi, Setelah dilakukan pendalaman thd tersangka SK mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka EM,
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka EM tepatnya di Kampung Mekar Indah Kecamatan Silih Nara pukul 21.30 Wib dari EM diamankan barang bukti berupa 450 gram ganja dan 1 unit Handphone dan satu plastik asoy warna merah.
Lanjut Iptu Fakhrurrazi, setelah dilakukan pendalaman thd tersangka EM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka SM,
Selanjutnya Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka SM tepatnya di Kampung Atu Singkih Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah pukul 22.30 Wib dari SM diamankan barang bukti berupa 12,26 gram ganja dan 1 buah tas warna coklat.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi dalam siaran Persnya, Senin (23/12/24).(AB)