A1news.co.id|Takengon – Mengawal wisata Syariah di Kabupaten Aceh Tengah, lima tahun ke belakang ini, wisata di kabupaten Aceh Tengah booming dan maju pesat setelah wabah covid 19 beberapa tahun yang lalu.
Kasatpol PP/WH Ariansyah menyampaikan sebelum datang para wisatawan lokal maupun dari luar daerah dalam kunjungan ke Aceh khusus Aceh Tengah, bahwa kita sudah menerapkan syariat Islam sesuai hasil kesepakatan MoU Helsinki dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pemerintahan Aceh.
Bahwa kita di Aceh ini memiliki punya Undang Undang tersendiri berbeda dengan provinsi provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Kekhususan kita dalam penerapan syariat Islam di seluruh sendi kehidupan masyarakat kita, tidak tertutup juga untuk usaha usaha pariwisata dan usaha lainnya, Ucapnya.
Selanjutnya, untuk para pelaku dunia usaha wisata kita rangkul, kita rapatkan dan sering kita lakukan dalam forum, lalu kita lakukan sosialisasi penerapan syariat Islam dan untuk masyarakat kita buat himbauan himbauan seperti spanduk.
Kita pun terjun langsung ke lokasi wisata sebagai bentuk pengawasan dan ada juga kita melakukan razia.
Walaupun kita melakukan pengawasan kita tetap mengedepankan etika sesuai budaya kita disini seperti mengucapkan salam, terkadang dalam melakukan pengawasan.
Ada juga ketemu kejadian kejadian seperti Khalwat(mesum) kita lakukan pembinaan, kita panggil yang bersangkutan dan pemilik usaha wisata, kita kasih pemahaman.
Saat ini libur panjang mulai libur anak sekolah, natal dan tahun 2025, banyak para pengunjung dari lokal dan luar daerah yang berkunjung ke Kabupaten Aceh Tengah dan banyak yang menginap di hotel, homestay, camping Ground dan lainnya.
Maka dari itu, kita berharap kepada semua pihak khususnya pelaku usaha wisata untuk mau bekerja sama dan sama sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi kejadian kejadian yang bertentang dengan syariat Islam yang kita terapkan, Ajak Ariansyah.(AB)