Aceh Utara – Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kabupaten Aceh Utara hasil penilaian akreditasi mendapatkan Paripurna.
Kepala UDD PMI Aceh Utara dr Nadia Amris, menyampaikan, proses penilaian akreditasi dilakukan mulai tanggal 19-21 Desember 2024, akreditasi pertama UDD PMI di Provinsi Aceh.
Adapun TIM Surveior yang melaksanakan penilaian akreditasi yaitu; dr. Maulana Baihakhi, (Ketua) dan dr. R. Lia Kusumawati, M.Biomed, (Anggota) dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna (LAP-PKP).
Pada tanggal 10 Januari 2025 telah kami terima sertifikat akreditasi dengan nomor: YM.02.01/D/0006/2024, yang menyatakan fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus dengan predikat “PARIPURNA”.
“Sertifikat akreditasi berlaku selama lima tahun, terhitung dari 21 Desember 2024 hingga 21 Desember 2029,” jelas Nadia.
Kepala UDD PMI Aceh Utara berharap kedepannya semoga dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik dan sesuai standar yang ditetapkan oleh UDD Pusat PMI dan Kementerian Kesehatan.
Terima kasih pada semua staf UDD dan Pengurus PMI Kabupaten Aceh Utara yang telah banyak memberikan kontribusi dalam proses persiapan penilaian akreditasi hingga mendapatkan hasil yang maksimal, ungkap dr Nadia Amris sembari tersenyum bahagia, sudah terobati lelah dengan hasil yang maksimal.