Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh pada tahun 2024 berhasil memberikan kontribusi pada negara sebesar Rp. 22,263 Miliar.
Kontribusi yang diberikan pada negara berupa penerimaan Bea Masuk sebesar Rp. 18.144 Miliar dan Cukai sebesar Rp. 4.118 Miliar, dengan total penerimaan sebesar Rp. 22,263 Miliar atau sebesar 138,88% dari target penerimaan yang dibebankan kepada KPPBC TMP C Banda Aceh di tahun 2024.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMC) C Banda Aceh, Dede Mulayana, mengucapkan Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt, katena masih dapat menjalankan seluruh tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Keuangan.
“Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPPBC TMP C Banda Aceh untuk turut menumbuhkan perekonomian di wilayah Aceh, serta berupaya mencapai target Penerimaan Negara yang dibebankan kepada KPPBC TMP C Banda Aceh,” ucap Dede.
Disamping juga, terus berkomitmen dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar daerah pabean.
“Pada tahun 2024, KPPBC TMP C Banda Aceh berhasil mendorong tumbuhnya satu perusahaan baru sebagai perusahaan pabrik BKC Hasil Tembakau (rokok), serta berhasil membantu 12 UMKM untuk Go Ekspor,” ujarnya.
Dalam hal Penerimaan Negara, KPPBC TMP C Banda Aceh mampu memberikan kontribusi kepada negara berupa penerimaan Bea Masuk sebesar Rp. 18,144 Miliar dan Cukai sebesar Rp. 4,118 Miliar, dengan total penerimaan sebesar Rp. 22,263 Miliar atau sebesar 138,88% dari target penerimaan yang dibebankan kepada KPPBC TMP C Banda Aceh di tahun 2024.
“Dari sisi pelayanan, dapat kami sampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 KPPBC TMP C Banda Aceh telah melayani sebanyak 108.982 dokumen Customs Declaration yang disampaikan oleh penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh,” jelasnya.
Selain itu juga, Bea Cukai Banda Aceh telah melayani sebanyak 29 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), 95 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sebanyak 12 UMKM telah berhasil melakukan realisasi ekspor di tahun 2024.
Dede Mulayana menambahkan, sedangkan dalam hal penindakan dan penegakan hukum atas peredaran Barang Kena Cukai ilegal/rokok ilegal, selama tahun 2024 KPPBC TMP C Banda Aceh telah melaksanakan 208 penindakan, dengan total barang ilegal yang berhasil di tengah sejumlah 524 ribu batang rokok berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 1,307 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 889 juta. Sementara itu, denda ultimum remedium dari extra effort penegakan hukum di bidang Cukai yang berhasil disetor ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 456,3 juta.
“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” paparnya.
Sementara untuk penindakan terhadap Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), di sepanjang tahun 2024 KPPBC TMP C Banda Aceh telah berhasil melakukan penindakan atas Narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 4.050 gram dengan nilai barang sebesar Rp. 6,07 Miliar, 7 kg ganja kering, dan 49.000 batang pohon ganja.
Atas capaian kinerja di atas, kami sangat berterima kasih atas dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah Aceh selama ini, dan senantiasa terus mengharapkan peran aktif masyarakat, salah satu yang utama adalah dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai illegal, yaitu dengan cara bagaimana melihat atau menemukan peredaran atau penjualan Hasil Tembakau atau Rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai yang sah, dan/atau menemukan Barang Kena Cukai ilegal lainnya.
“Agar tidak ragu untuk melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Banda Aceh melalui telepon atau whatsapp di nomor 0851-6116-1840 atau datang langsung ke KPPBC TMP C Banda Aceh di Jalan Soekarno Hatta No 3a, Banda Aceh,” ungkap Kepala KPPBC TMP-C Dede Mulayana.