Kota Langsa – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa Polda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang merugikan korban Rp. 40 juta, terjadi di Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka berinisial DS (34), Wiraswasta, Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. diamankan pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Polsek Langsa Barat mengamankan tersangka berdasarkan Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi, Rabu (22/01/2025), mengatakan, pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.
“Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya 2 unit meteran listrik, 5 buah kusen, 40 lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan Total kerugian yang dialami mencapai Rp.40.000.000,” jelas Kapolsek.
Dari situ tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka, ujar Kapolsek.
“Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Langsa Barat,” tutup Kapolsek.