Kota Langsa – Kejaksaan Negeri Langsa menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Ulumul Qur’an, Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (23/01/2025).
Agenda Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program rutin pada bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa khususnya dalam hal Program Penyuluhan Hukum.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diikuti oleh 80 orang Siswa/Siswi MAS Ulumul Qur’an dan pihak sekolah yang hadir dalam kegiatan
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa Charles Aprianto, Jaksa Fungsional Kejari Langsa Muhammad Daud Siregar, Perwakilan MAS Ulumul Qur’an Mukhtar, Wakil Kesiswaan MAS Ulumul Qur’an Novita Sari dan Guru pendamping.
Sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto, menyampaikan, Kejaksaan Republik Indonesia dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Upaya Kejaksaan Negeri Langsa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, yang mana salah satu kegiatan penyuluhan hukum adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” ucapnya.
Sementara Perwakilan MAS Ulumul Qur’an Mukhtar, mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus sosialisasi dan pemberian materi terkait hukum kepada pelajar di MAS Ulumul Qur’an melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
“Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan terkait hukum maupun hal-hal terkait lainnya yang kami yakin dapat memberikan wawasan yang baik kepada pelajar,” ujarnya.
Diharapkan kepada para siswa/i untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan hikmat, serta dapat dengan aktif bertanya dan berdiskusi agar pemahaman tentang hukum lebih baik lagi dan dapat terhindar dari tindakan kriminal, ungkapnya.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa Muhammad Daud Siregar, dalam materinya yang bertema “Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)”.
“Terdapat 2 faktor penyebab kenakalan remaja, yaitu faktor keluarga (internal) dan faktor lingkungan pertemanan (eksternal),” paparnya.
Hal tersebut dapat membentuk kenakalan remaja yang beragam macam berikut juga dampaknya.
Adapun peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, serta Ketentuan Jarimah dan ‘Uqubat bagi Anak-Anak dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pungkasnya.