Aceh Timur – Seharus seorang paman melindungi dan menjaga keponakannya, namun harus kandas karena dicabuli dan pelaku pun berhasil diringkus oleh Personil Polres Aceh Timur.
Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, pelaku berinisial diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakan, Jum’at (24/01/2025).
“Kejadian yang menimpa korban ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah korban pulang dari rumah sakit,” jelasnya.
Kepada orang tuanya korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali yang korban tidak ingat lagi waktunya.
“Selain itu, pelaku juga memberi uang kepada korban sebesar 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Kasat Reskrim.
Mendengar pengakuan korban, orang tua merasa terpukul mengingat, korban merupakan keponakan dari pelaku sendiri. Selanjutnya orang tua korban melapor dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.
Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.
Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah, pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.