Aceh Timur – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan, ketiga pelaku berhasil diringkus dan barang bukti disita.
Adapun ketiga pelaku yaitu; MZ (36), SB (30), dan RMS (27) telah diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dalam wilayah hukum Polres Langsa pada 27 Januari 2025 lalu.
“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/01/2025)
Menindaklanjuti laporan, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang.
Iptu Dede Moerdhany menjelaskan, pada Selasa (28/01/2025) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku,” ucapnya.
Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/01/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian.
“MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain, dan satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27), dari tangan RMS, polisi menyita laptop merk Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse,” paparnya.
Barang Bukti yang Diamankan: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit, Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.
“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa, ungkap Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany.