Kota Langsa – Sabu dikubur dalam kandang bebek, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua kurir dan menyita barang bukti (BB) seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I 2025.
Turut hadir, Kasi Propam Polres Langsa, Iptu Erizal, Kasi Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono, KBO Sat Resnarkoba Polres Langsa, Ipra Ridhwan Husin, dan personel Satresnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, mengungkapkan, melalui keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Senin (03/02/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa, setelah penyelidikan, polisi menemukan sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” jelas Andy.
Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang diamankan adalah HI dan BAM, saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain; Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama,” paparnya.
Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.