• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Ribuan Pendamping Desa Resah Dengan Kebijakan Kemendesa PDT, Komisi V DPRI Berang

Ribuan Pendamping Desa Resah Dengan Kebijakan Kemendesa PDT, Komisi V DPRI Berang

26 February 2025
Kapolres Langsa Terima Dua Pucuk Senjata Api 

Kapolres Langsa Terima Dua Pucuk Senjata Api 

9 May 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Cepat Bergerak Tertibkan Judi Togel

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Cepat Bergerak Tertibkan Judi Togel

9 May 2025
Wabup Aceh Tengah Muchsin Hasan Buka Resmi Pelantikan Pengurus BEM Nusantara Aceh Ke IV

Wabup Aceh Tengah Muchsin Hasan Buka Resmi Pelantikan Pengurus BEM Nusantara Aceh Ke IV

9 May 2025
Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

Perkara Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli Pidana: Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

8 May 2025
Dituduh Penggelapan Sepeda Motor, “Itu Tidak Benar Bukan Digelapkan”, BTS Akan Tempuh Jalur Hukum

Dituduh Penggelapan Sepeda Motor, “Itu Tidak Benar Bukan Digelapkan”, BTS Akan Tempuh Jalur Hukum

8 May 2025
Elemen SOMASI Jilid III, Demo DPRK Langsa Segera Lantik Wali Kota 

Elemen SOMASI Jilid III Demo DPRK Langsa Tuntut Segera Lantik Wali Kota 

8 May 2025
Sarasehan Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumatera Selatan 

Sarasehan Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Provinsi Sumatera Selatan 

8 May 2025
Donor Darah Peringati Hari Thalasemia Sedunia

Donor Darah Peringati Hari Thalasemia Sedunia

8 May 2025
Pelantikan BEM Nusantara Aceh Ke IV, Asraf : Mahasiswa Itu Ibarat Emas

Pelantikan BEM Nusantara Aceh Ke IV, Asraf : Mahasiswa Itu Ibarat Emas

8 May 2025
Sidang Kasus Doris Dan Riris : Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

Sidang Kasus Doris Dan Riris : Jaksa Tuntut 4 Bulan Penjara, Keluarga Minta Keadilan

8 May 2025
Pelantikan Pengurus BEM- Nusantara Aceh Ke IV Di Kabupaten Aceh Tengah

Pelantikan Pengurus BEM- Nusantara Aceh Ke IV Di Kabupaten Aceh Tengah

8 May 2025
Laka Lantas Tunggal Di Samatiga, Minibus Tabrak Dua Warung Warga

Laka Lantas Tunggal Di Samatiga, Minibus Tabrak Dua Warung Warga

8 May 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Friday, May 9, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Ribuan Pendamping Desa Resah Dengan Kebijakan Kemendesa PDT, Komisi V DPRI Berang

by Admin
26 February 2025
in Berita
0
Ribuan Pendamping Desa Resah Dengan Kebijakan Kemendesa PDT, Komisi V DPRI Berang
523
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Takengon – Ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) seluruh Indonesia dibuat resah dengan kebijakan (baru) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) tahun 2025.

 

Betapa tidak, setelah 2 (dua) bulan menunggu ketidakjelasan kontrak kerja tahun 2025, akhirnya mereka disodorkan draft kontrak pada Jum’at (20/2/2025).

 

Masalahnya, draft kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh para Pendamping Desa segala tingkatan tersebut, memuat beberapa poin “jebakan” yang tidak pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

 

Salah satu lampiran kontrak yang wajib ditandatangani oleh TPP adalah surat pernyataan tidak pernah melanggar UU Pemilu. Lucunya, judul surat pernyataan dengan isinya tidak relevan.

 

Pada angka 2, berbunyi “Apabila di kemudian hari saya terbukti pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

 

Tanpa didahului dengan pengunduran diri atau mengajukan cuti sebagai Tenaga Pendamping Profesional, maka saya bersedia diberhentikan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal”.

 

Dewi, salah seorang TPP yang pernah jadi Caleg di Sumut, secara rinci menjelaskan bahwa pada saat dicalonkan menjadi Caleg tahun 2023 lalu, mereka sepenuhnya sudah mendapat “lampu hijau” dari Kementerian Desa PDTT.

 

Dibuktikan dengan surat jawaban Kemendesa PDTT kepada KPU RI Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tentang Penyampaian Jawaban tentang Pekerjaan Pendamping Desa tanggal 27 Juni 2023.

 

Inti surat yang ditandatangani Taufik Madjid, Sekjen Kemendesa PDTT adalah Pendamping Desa tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada poin selanjutnya Kementerian Desa juga menyebutkan tidak ada larangan TPP menjadi anggota Partai Politik.

 

Dasar surat inilah kemudian KPU RI mengirimkan surat ke KPUD/KIP seluruh Indonesia. Surat KPU Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Juli 2023 ikut menegaskan bahwa tidak ada peraturan apapun yang menyatakan TPP tidak boleh menjadi anggota Partai Politik dan yang bersangkutan harus mundur ketika menjadi Caleg.

 

Salah seorang TPP di Sumbar yang khusus menelpon media ini, juga ikut menjelaskan bahwa kebijakan baru Kemendesa PDT saat ini, paradoks dengan kebijakan Kemendesa PDTT sebelumnya.

 

“Nggak masalah kami teken surat pernyataan itu, tapi jangan berlaku surut. Untuk Pemilu 2029, cocok. Dulu kami, kalau dilarang Kemendesa juga tidak mau nyaleg,” sebutnya.

 

Ia melanjutkan, kebijakan Kemendesa PDT tahun ini agak sedikit aneh. Sampai akhir Februari 2025, kontrak kerja TPP belum diterima padahal mereka terus mendampingi masyarakat sejak 2 Januari 2025.

 

“Jangankan gaji, kontrak saja tidak jelas. Tahu-tahu dapat draft yang itu. Bagaimana nasib kami ke depan? Termasuk kami yang sudah bekerja selama dua bulan?” katanya seraya juga menjelaskan perasaan yang sama dialami oleh ribuan TPP seluruh Indonesia yang pernah menjadi Caleg tahun 2024 lalu.

 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Syafiuddin Asmoro, mengatakan kami menilai langkah Kementerian Desa meminta para pendamping desa yang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri tidak berdasar dan terkesan bernuansa politis.

 

Langkah ini menurut kami hanya memicu kegaduhan di tengah usaha keras Presiden Prabowo mewujudkan berbagai program prioritasnya,”

 

Syafiuddin menjelaskan rujukan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke UU Nomor 23/2017 tengang Pemilu Pasal 240 huruf K sebagai dasar untuk meminta pendamping desa mundur gara-gara maju sebagai Caleg tidak berdasar.

 

Dalam ketentuan tersebut memang disebutkan syarat khusus bagi para Caleg di mana jika mereka adalah kepala daerah, TNI, Polri, pegawai kementerian/lembaga, maupun karyawan BUMN harus mengundurkan diri.

 

“Tetapi pendamping desa ini bukan karyawan Kemendes PDT. Mereka ini adalah tenaga profesional yang dikontrak untuk kurun waktu tertentu. Dengan demikian tidak masuk klasifikasi yang harus mengundurkan diri,” ujarnya.(AB)

Post Views: 132
Share209Tweet131Share52
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 February 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 June 2024
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

0
Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum Untuk Menghargai Dan Bersyukur

0
Kapolres Langsa Terima Dua Pucuk Senjata Api 

Kapolres Langsa Terima Dua Pucuk Senjata Api 

9 May 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Cepat Bergerak Tertibkan Judi Togel

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Cepat Bergerak Tertibkan Judi Togel

9 May 2025
Wabup Aceh Tengah Muchsin Hasan Buka Resmi Pelantikan Pengurus BEM Nusantara Aceh Ke IV

Wabup Aceh Tengah Muchsin Hasan Buka Resmi Pelantikan Pengurus BEM Nusantara Aceh Ke IV

9 May 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In