Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh memberikan fasilitas di bidang Kepabeanan dan Cukai kepada Universitas Syiah Kuala yang membutuhkan berbagai barang, alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang digunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Melalui pemberian fasilitas fiskal ini, meneguhkan komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” kata Dede Mulyana, Jum’at (28/02/2025).
Lebih lanjut, fasilitas fiskal yang diberikan adalah berupa pemancaran Bea Masuk dan Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta peminjaman dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
“Pembebasan ini diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,” jelas Dede.
Peraturan tersebut sebenarnya bertujuan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha yang bergerak di bidang penelitian.
Mengingat bahwa salah satu pilar utama dalam meningkatkan daya saing nasional adalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka melalui fasilitas, asistensi, dan pelayanan impor yang diberikan oleh Bea Cukai Banda Aceh kepada Universitas Syiah Kuala ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara umum, khususnya kualitas penelitian di bidang Kesehatan, mengingat kegiatan penelitian yang akan dilakukan adalah fokus pada penelitian tentang standar penyelenggaraan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 di Indonesia,” pungkas Dede Mulyana.