A1news.co.id|Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Kementerian Agama Aceh Tengah menetapkan besaran zakat fitrah 1446 H 2025 M, bertempat di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah, Selasa (11/03/2025).
Penetapan besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan oleh para unsur pimpinan Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kemenag Aceh Tengah beserta jajarannya, para tokoh adat, para tokoh agama, dan organisasi keagamaan masyarakat.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1446 H atau 2025 M.
Adapun hasil dari penetapan besaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok beras. Jika pemberian dalam bentuk beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 Kg atau 3,1 liter atau sepuluh muk susu + 1 genggam.
Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi, dengan kategori beras kelas I senilai Rp 64.000 per jiwa, beras kelas II Rp 57.000 per jiwa, dan beras kelas III Rp 54.000 per jiwa.
Saat ditemui, Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, MSP menyampaikan, zakat ialah kewajiban setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, sebagai wujud dari rukun islam dan memperkuat kepedulian sosial dalam masyarakat. Besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok, khususnya beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat Aceh Tengah, agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam”, ujar Muchsin Hasan.
Muchsin Hasan juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri. “Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima, terutama fakir miskin”, tambahnya.
Selain itu, Pemkab Aceh Tengah menegaskan bahwa distribusi zakat fitrah akan dikelola dengan baik melalui Baitul Mal dan lembaga zakat resmi. Hal ini bertujuan agar zakat dapat diterima oleh mustahik secara merata dan tepat sasaran.
Dengan telah di tetapkannya besaran zakat fitrah, pemerintah kabupaten berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban zakat fitrah sebagai bagian dari penyucian harta dan kepedulian sosial serya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program zakat demi kesejahteraan umat.
Pemkab Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan zakat fitrah setiap tahunnya agar berjalan sesuai syariat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (AB)