A1news.co.id|Takengon – Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat mengenai penetapan hasil zona tanah yang dianggap tidak akurat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berencana melakukan revisi terhadap Keputusan Bupati terkait.
Bupati Haili Yoga menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima masukan dari berbagai pihak mengenai ketidakpastian batas wilayah dan alokasi penggunaan lahan yang ada dalam peraturan tersebut.
Menurutnya, isu ini memerlukan perhatian serius untuk menghindari konflik dan ketidakpastian di lapangan.
Dalam rapat terbatas yang dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala Kantor Badan Petanahan Nasional, Ardinal Yusti, S.Sit, Camat dan Jajaran BPKD serta perwakilan notaris PPAT.
Bupati Haili Yoga menegaskan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami akan segera melakukan evaluasi dan peninjauan ulang aturan pemetaan zona, serta berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, agar masyarakat mau kembali membuat sertifikat secara legal tidak terbebani karena biaya, namun tetap sesuai aturan yang berlaku”, Ujarnya.
Revisi keputusan bupati ini diharapkan dapat menyelaraskan kembali penetapan zona tanah dengan kondisi riil di lapangan sesuai aturan agar tidak terjadi kegaduhan kembali di masyarakat akibat kebijakan.
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah daerah akan meninjau kembali peraturan terkait sertifikat tanah dengan tujuan menyederhanakan mekanisme administrasi, memperjelas hak dan kewajiban pemilik tanah, serta merevisi range harga dalam keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai menyusahkan masyarakat, Revisi keputusan bupati nantinya melihat range harga secara fleksibel memperhatikan kondisi dilapangan dan memangkas birokrasi yang terlalu berbelit dalam pengurusan pelayanan sesuai kewenangan”, ungkapnya.
Sebagai bagian dari proses revisi, Pemkab Aceh Tengah akan mengadakan forum diskusi dan pertemuan terbuka dengan masyarakat serta stakeholder terkait.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan konstruktif yang nantinya menjadi dasar dalam revisi penyusunan peraturan kembali yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses revisi diharapkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu mendatang, dengan target penerapan peraturan baru yang memberikan kepastian hukum yang berpihak kepada masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Aceh Tengah.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mensosialisasikan perubahan peraturan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Bupati Haili Yoga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi mendukung kebijakan yang dibuat dan untuk kembali mengurus sertifikat tanahnya.
Partisipasi masyarakat dianggap kunci utama agar perbaikan ini berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga, serta mampu menghasilkan solusi yang membangun.(AB)