Kota Langsa – Terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dunia, seorang suami DSG (48) divonis hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Langsa, Rabu (19/03/2025).
Amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT : kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, diputus oleh hakim 14 tahun,” kata Humas dan Protokoler Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH, MH, membeberkan.
“Vonis terhadap terdakwa pada perkara dengan nomor 13/pid.sus/2025/PN Lgs tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar, SH, MH yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Iman menambahkan, terkait itu terdakwa menerima putusan tersebut pun demikian hakim tetap memberi hak kepada terdakwa untuk pikir-pikir kembali.
“Namun tetap ada waktu 7 hari untuk berfikir, siapa tahu ada yang berubah fikiran kemudian mengajukan banding,” tambah Iman.
Kejadian yang menimpa seorang wanita berusia 37 tahun yang meninggal dibakar oleh suaminya sendiri, di Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, pada Senin (23/09/2024) lalu.






















