Lhokseumawe – Pada saat acara pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe baru-baru ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengumumkan langkah strategi untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Krueng Geukueh.
Salah satu upaya konkret yang direncanakan adalah pengadaan kapal feri jenis roll-on/roll-off (roro) yang akan melayani rute pelayaran Lhokseumawe-Penang, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi saat didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Vicky Fadian, Jum’at (11/04/2025) menyampaikan, pembukaan rute ini menjadi angin segar bagi perekonomian daerah.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat arus perdagangan, investasi, dan pariwisata antara kedua wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” ucapnya.
Dampak ekonomi dan kesiapan masyarakat
pada rute pelayaran Lhokseumawe-Penang berpotensi mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Aceh ke Malaysia dan negara-negara Asia lainnya.
Agus Siswadi juga menjelaskan, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, beberapa komoditas yang memiliki nilai ekspor tinggi antara lain:
Kopi Arabika Gayo, dikenal dengan cita rasa khasnya dan telah menjadi favorit pasar internasional. Ikan Tuna dan Hasil Laut, Sektor perikanan yang kuat dan berpotensi menembus berbagai pasar global. Minyak Nilam, bahan baku utama parfum dunia, banyak diminati di Eropa dan Timur Tengah. Selanjutnya Cengkeh dan Pinang, komoditas pertanian yang digunakan di industri farmasi dan makanan.
“Namun, untuk mendukung kelancaran ekspor, para pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tegas Agus.
Regulasi Kepabeanan, Panduan Penting bagi Eksportir dan Importir.
Dengan semakin meningkatnya kegiatan ekspor dan impor, pemahaman terhadap ketentuan kepabeanan menjadi aspek penting untuk menjamin kelancaran arus barang lintas negara.
Agus Siswadi menjabarkan lima aspek utama regulasi kepabeanan yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha:
1. Tata Laksana Impor untuk Dipakai Pengeluaran barang impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2023.
Ketentuan ini mengatur bahwa: Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk digunakan sendiri atau dimiliki oleh orang atau badan yang berdomisili di Indonesia.
Barang harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), disertai dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, dan bill of lading.
Pengeluaran barang dari kawasan pabean dapat dilakukan melalui: Jalur Hijau: tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen. Jalur Merah: dengan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh.
Selain kewajiban pembelian pabean, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran, yaitu: Bea Masuk Cukai (Untuk Barang Kena Cukai). Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
2. Barang Bawaan Penumpang Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-203/PMK.04/2017, penumpang internasional yang membawa barang untuk keperluan pribadi atau komersial wajib:
Mengisi Pemberitahuan Bea Cukai saat kedatangan dan memasukkan kepabeanan berupa pembayaran BM dan PDRI untuk barang dengan kategori penggunaan pribadi yang nilainya melebihi FOB USD 500.
Melaporkan membawa barang berharga ke luar negeri seperti: Perhiasan emas, batu mulia, dan logam mulia lainnya, Uang tunai atau instrumen keuangan senilai ≥ Rp100 juta atau dalam mata uang asing setara.
Menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea dan Cukai disertai dokumen pendukung seperti nota pembelian, tiket pesawat, jika membawa barang-barang keperluan pribadi yang memiliki nilai tinggi yang akan dibawa ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.
Barang-barang tersebut diatas akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan Impor Ketentuan umum ini meliputi izin dan larangan atas kegiatan ekspor-impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan:
Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang pengaturan prosedur dan perizinan impor, termasuk barang larangan dan keterikatan.
Permendag No. 19 Tahun 2021 mengatur ketentuan ekspor, terutama untuk strategi komoditas dan barang kena bea keluar.
Pelaku usaha wajib mengakses sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperoleh persetujuan teknis, perizinan, dan kuota bila diperlukan.
4. Barang yang Dilarang atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor Barang yang dilarang adalah barang secara tegas dilarang untuk diekspor/impor berdasarkan peraturan nasional dan perjanjian internasional.
Sementara itu, barang yang dibatasi adalah barang yang memerlukan dokumen teknis tambahan dalam ekspor/impor.
Peran Strategis Bea Cukai Lhokseumawe Kolaborasi Antar Stakeholder
Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Bea Cukai Lhokseumawe memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang dan penumpang.
“Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Agus.
Kelancaran perdagangan melalui rute Lhokseumawe-Penang sangat bergantung pada sinergi antar-stakeholder.
“Beberapa langkah koordinatif yang telah dilakukan bersama Bea Cukai Lhokseumawe antara lain seperti dengan General Manager Pelindo Lhokseumawe yang bersinergi dalam memastikan proses bongkar muat berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, melalui Bidang Perdagangan Luar Negeri, yang menggagas rencana sosialisasi dan pelatihan ekspor bagi pelaku usaha,” jelas Agus.
Komitmen ini diharapkan dapat membentuk ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Rencana pembukaan rute kapal pesiar roro Lhokseumawe-Penang merupakan peluang besar bagi Aceh.
Namun, keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kesiapan seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam: Menawar komoditas ekspor yang berkualitas dan kompetitif. Mematuhi regulasi kepabeanan demi kelancaran perdagangan. Menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku usaha lainnya.
“Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pelabuhan Krueng Geukueh berpotensi menjadi gerbang ekspor andalan Aceh yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan,” tutup Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi saat didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Vicky Fadian.






















