A1news.co.id|Makassar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali gagalkan peredaran berbagai jenis barang terlarang Narkotika di kota makassar.
Kapolrestabes makassar Kombes Pol Arya Perdana SH., SIK., Msi di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin pimpin jalannya Press Komperence terkait Tindak pidana penyalahgunaan berbagai jenis narkotika pada senin 14/04/2025.
Dalam keterangannya, Perwira berpangkat Kombes. Arya Pradana. menyampaikan bahwa “hari ini kita laksanakan giat Press Conference terkait giat pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pasca (Ops) Ketupat 2025 yaitu periode bulan Maret (sd) pertengahan April 2025”
Aparat satuan reserse narkoba polrestabes makassar berhasil menggagalkan peredaran barang haram Narkotika dan mengamankan puluhan orang pengedar berdasarkan (59) Laporan Polisi dengan total Tersangka (90) Orang.
Aparat berhasil mengungkap kasus menonjol periode Maret s/d April 2025. :
– Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 ( Pengembangan) Tkp Jl. Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka dgn Inisial RS, HB, NR barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tkp Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III, 2 Tersangka dgn Inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
– Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, Tkp Jl. Hertasning kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Macanda Kab. Gowa, 3 Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja.
– Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Tkp Jl. Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka sebagai berikut,,
– Sabu-sabu 8 Kg
– Ekstasi 30 Butir
– Ganja 1 Kg dan
– Tembakau sintetis 185 Gr
Kapolrestabes Makassar mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini adalah, hasil dari penegakan hukum pada bulan Maret s/d pertengahan April tahun 2025
Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran barang haram, tetapi aparat juga berhasil menyelamatkan setidaknya (42.000) jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang dengan taksiran nilai Rupiah mencapai lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).
Dan untuk Saat ini yang berhasil kita amankan berstatus pengedar, namun kami masih terus berusaha utuk menangkap bandar demi mencegah semakin meluasnya peredaran barang haram tersebut khususnya di kota makassar
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup, pungkas kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana SH, SIK, M.Si.(Gun)