Kota Langsa – Desas desus terus menggema di setiap Gampong, Dusun dan Lorong di wilayah Kota Langsa, pasca Pilkada dan putusan MK kepada Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih hingga kini belum juga dilantik.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah segera mengeluarkan surat bersifat segera dengan nomor 100.2.2.3/2440/OTDA tanggal 15 April 2025.
Perihal surat mengenai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Masa Jabatan 2025-2030 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa.
Terkait isi surat atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, menyampaikan, berkenaan dengan telah ditetapkannya keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1731 tahun 2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang perubahan kedua keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.1.3-223 tahun 2025 tentang pengesahan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 masa jabatan tahun 2025-2030 Provinsi Aceh, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1 Berdasarkan ketentuan Pasal 70 huruf c undangan-undangan nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ditegaskan bahwa “Tahapan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK”.
2 Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa untuk memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jeffry Sentana S Putra, SE, dan M Haikal Alfisyahrin, ST, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030 oleh Gubernur Aceh di Ketua Mahkamah dalam rapat paripurna DPRK Langsa sesuai dengan undang-undang.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Tembusan surat disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh.
Berkenaan dengan Surat Kemendagri, hasil konfirmasi media pada Ketua DPRK Langsa Melvita Sari SAB, Rabu (16/04/2025), melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, Saya luruskan terlebih dahulu agar tidak salah paham.
“Bahwa penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Wakil Walikota dilakukan oleh provinsi, kami hanya memfasilitasi dan melaksanakan pelantikan melalui rapat paripurna,” ucapnya.
Secara lisan maupun tersurat kami menyatakan kesiapan terhadap pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dari jauh hari atau kapan pun jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
Surat permohonan penjadwalan pelantikan dari DPRK Langsa disertai dengan berita acara sudah kami sampaikan kepada pemprov berkali-kali, bahkan kami juga membuat jadwal agar menyesuaikan jadwal Gubernur namun pemprov belum mengatur jadwal resmi pelantikan hingga saat ini, jelas Melvita Sari.
Ketua DPRK Langsa juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kementerian Dalam Negeri atas perhatiannya melalui surat tertulis yang segera berlaku untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih, menyimpulkan.